Pemilu 2024

KPU Tulungagung Pecat Anggota PPK Boyolangu, Terkait Pergeseran Suara Internal PDIP

KPU Tulungagung memecat seorang anggota PPK Boyolangu, M Hasan Maskur, karena terlibat pergeseran suara internal PDI Perjuangan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Majelis etik KPU Tulungagung meminta keterangan salah satu anggota PPK Boyolangu. 

Selain itu ada dua nama anggota Panwascam Boyolangu yang juga disebut oleh Hasan.

Keduanya berperan menjadi penghubung, antara Hasan dengan Caleg yang meminta pergeseran suara ini.

Pemberi order menjanjikan imbalan Rp 100.000 per suara yang digeser.

Agus mengaku pihaknya memutus masalah etik, belum ada keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana Pemilu.

"Kami akan plenokan lagi. Untuk keterlibatan PPK, di luar kewenangan kami untuk memeriksa," tegasnya.

Pergeseran suara dilakukan saat jeda penghitungan, waktu istirahat untuk salat dan makan.

Yang diubah adalah angka-angka dalam Sirekap, sehingga memudahkan dipatahkan form C dan form D yang dipegang saksi.

Pergeseran suara ini dilakukan di 8 desa di Kecamatan Boyolangu.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved