Berita Terbaru Kota Blitar

Berdalih Bisa Obati Guna-guna, Pria di Kota Blitar Tega Setubuhi Anak Tiri

Berdalih untuk mengobati guna-guna, pria asal kecamatan Sukorejo, kota Blitar, menyetubuhi anak tirinya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Tersangka pencabulan terhadap anak tiri digelandang petugas ke tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM  - MI (42), pria asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar tega menyetubuhi anak tirinya, A (17).

Akibat perbuatannya, sekarang MI harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

"Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan pada 16 Februari 2024. Sekarang, tersangka sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Rabu (21/2/2024).

Aksi bejat tersangka kepada korban dilakukan sudah hampir 5 tahun atau sejak korban masih berusia 12 tahun.

Selama rentang waktu itu, tersangka melakukan beberapa kali perbuatan cabul kepada korban di rumah dan di hotel.

Terakhir, tersangka menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Blitar pada 16 Februari 2024.

Setelah kejadian terakhir itu, korban mengadu ke kakeknya. Kakek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.

"Kejadian berlangsung sudah lama sekitar 5 tahun lalu atau sejak 2019. Mungkin korban tidak kuat, lalu mengadu kepada kakeknya. Kakek korban kemudian melapor ke Polres," ujar Samsul.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka menakut-nakuti korban telah terkena guna-guna dari bapak kandungnya sendiri.

Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengobati guna-guna yang mengenai korban dengan syarat korban harus berhubungan badan dengan tersangka.

Padahal itu hanya siasat licik tersangka supaya bisa menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya.

"Ibu korban yang juga istri tersangka tidak tahu kalau suaminya menyetubuhi anaknya. Ibu korban hanya tahu suaminya mengobati guna-guna yang ada pada anaknya," kata Samsul.

Dikatakan Samsul, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga
dari hukuman tersebut.

"Karena sebagai orang tua seharusnya tersangka melindungi anaknya, bukan malah menyetubuhinya," ujar Samsul.

Tersangka MI mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena nafsu. "Saya nafsu melihat korban," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved