Pemilu 2024

KPU Trenggalek Pastikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Digelar Besok

KPU Kabupaten Trenggalek memastikan pemungutan suara ulang di 3 TPS di kecamatan Trenggalek akan digelar besok (21/2/2024).

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin Merekomendasikan Dua TPS di Trenggalek Menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kabupaten Trenggalek memastikan pemungutan suara ulang di 3 TPS di kecamatan Trenggalek akan digelar besok (21/2/2024).

Tiga TPS yang dimaksud adalah TPS 06 Desa Sukosari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, dan TPS 12 Kelurahan Kelutan.

Sedangkan TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Baca juga: PKS Trenggalek Tolak Pemungutan Suara Ulang, Bisa Hilangkan Hak Suara Warga yang Telah Disalurkan

Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhadi memastikan, PSI akan dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024).

Di TPS 06 Sukosari, PSU yang dilakukan adalah satu jenis surat suara yaitu pemilihan calon anggota legislatif DPRD Trenggalek Dapil 1. 

Di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong satu jenis surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan PSU di TPS 12 Kelutan ada tiga jenis surat suara yaitu pemilihan calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jatim VII, lalu DPRD Provinsi Dapil Jatim IX, dan DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil I.

"Pelaksanaannya hampir sama dengan pemungutan tanggal 14 Februari kemarin, hanya saja C pemberitahuan PSU kepada pemilih maksimal diberikan H-1 pemungutan suara, sedangkan pada pemungutan suara tanggal 14, diberikan maksimal H-3," kata Imam, Senin (19/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Imam memastikan logistik termasuk surat suara yang akan digunakan untuk PSU sudah lengkap dan tersedia.

Lebih lanjut, untuk rekomendasi PSU untuk TPS 05 Wonoanti yang tidak ditindaklanjuti menurut Imam, sudah melalui pengkajian yang matang saat rapat pleno KPU.

"Pada dasarnya rekomendasi memang mengikat bagi KPU, tapi jika secara kajian pleno memutuskan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat, maka kitapun juga tidak melaksanakan PSU itu," jelas Imam.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved