Pemilu 2024
Sejumlah Daerah di Jawa Timur Berpotensi Melakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024 berpotensi digelar di beberapa daerah di Jawa Timur. Bahkan lebih banyak dibanding pemilu 2019
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024 berpotensi digelar di beberapa daerah di Jawa Timur.
Bahkan, jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024, tampaknya bakal lebih banyak dibanding jumlah TPS yang harus PSU di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan membenarkan potensi adanya coblosan ulang di beberapa daerah.
Baca juga: Terjadi di Berbagai TPS di Gresik, Suara Prabowo-Gibran Menggelembung di Aplikasi Sirekap KPU
Dari catatan penyelenggara pemilu, setidaknya potensi itu ada di Surabaya, Jombang, Kota Malang dan Bangkalan. Daerah tersebut merupakan data yang dirilis pada Kamis (15/2/2023).
Menurut Insan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan coblosan ulang.
"Diantaranya, pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut," kata Insan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.
Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu.
Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan.
KPU Jatim hingga saat ini belum menjelaskan lebih detail rincian lokasi yang berpotensi untuk menggelar PSU tersebut.
Namun dalam penjelasannya kepada awak media, Insan hanya membeber jika pelaksanaan PSU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota setempat.
Namun yang pasti, jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin.
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.