Pemilu 2024

Sejumlah Daerah di Jawa Timur Berpotensi Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024 berpotensi digelar di beberapa daerah di Jawa Timur. Bahkan lebih banyak dibanding pemilu 2019

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024 berpotensi digelar di beberapa daerah di Jawa Timur. 

Bahkan, jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024, tampaknya bakal lebih banyak dibanding jumlah TPS yang harus PSU di Pemilu 2019. 

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan membenarkan potensi adanya coblosan ulang di beberapa daerah.

Baca juga: Terjadi di Berbagai TPS di Gresik, Suara Prabowo-Gibran Menggelembung di Aplikasi Sirekap KPU

Dari catatan penyelenggara pemilu, setidaknya potensi itu ada di Surabaya, Jombang, Kota Malang dan Bangkalan. Daerah tersebut merupakan data yang dirilis pada Kamis (15/2/2023). 

Menurut Insan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan coblosan ulang.

"Diantaranya, pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut," kata Insan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/2/2024). 

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.

Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu.

Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 

Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan.

KPU Jatim hingga saat ini belum menjelaskan lebih detail rincian lokasi yang berpotensi untuk menggelar PSU tersebut. 

Namun dalam penjelasannya kepada awak media, Insan hanya membeber jika pelaksanaan PSU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota setempat. 

Namun yang pasti, jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved