Pemilu 2024
Banyak Temukan Pelanggaran, MCW Sebut Pemilu 2024 di Kota Malang Tak Berkualitas
Malang Corruption Watch menilai pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Malang tidak berkualitas karena banyaknya temuan pelanggaran di lapangan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Malang Corruption Watch menilai pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Malang tidak berkualitas karena banyaknya temuan pelanggaran di lapangan.
Misalnya penyalahgunaan wewenang, hingga pelarangan terhadap tim pemantau.
Divisi Riset Badan Pekerja MCW, Coqi Basil mengungkapkan selama bekerja di lapangan, ia melihat ada pelanggaran serta kecurangan. Paling sering ditemui ialah penyalahgunaan wewenang oleh peserta inkumben.
"Ada mobilisasi warga yang tidak memiliki hak pilih, lalu juga masifnya dugaan politik uang. Kami juga melihat ada petahana yang menyalurkan bantuan menggunakan beras SPHP dari Bulog," katanya, Kamis (15/2/2024).
Hal lainnya yang ditemukan adalah kejanggalan pemungutan suara. Dari 22 TPS yang dipantau oleh MCW, empat di antaranya menolak kehadiran mereka dengan alasan yang menurut Coqi tidak berdasar.
"Kami mendengar bahwa mereka berharap Pemilu ini hanya satu putaran saja. Kami dilarang untuk datang memantau. Kami juga dilarang mengambil dokumentasi C1 sebagai bukti," ungkapnya.
Diuraikan Coqi, bentuk intimidasi yang diterima antara lain adanya dialog bernada tinggi yang menyebabkan kegaduhan dan mengundang perhatian seluruh masyarakat yang ada di TPS.
Menurut MCW, hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (1) yang isinya ”Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C dan ayat (2) yang berbunyi "Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan video”.
"Dengan demikian, bukan menjadi alasan untuk menghalangi pemantau Pemilu independen untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan pengawasan ini seharusnya diperlukan untuk mencegah kecurangan pemilu dari TPS. Berdasarkan temuan MCW di lapangan, terdapat juga pemberian arahan oleh oknum Panwas di salah satu kelurahan," tegasnya.
MCW telah melaporkan temuannya ke Badan Pengawas Pemilu di tingkat provinsi. Mereka juga memberikan laporan ke Panwascam setempat.
Ketua Tim Pemantau Pemilu MCW, Dhien Favian menjabarkan modus politik uang yang mereka temukan. Praktik ini masih jamak dilakukan oleh peserta Pemilu ketika masa kampanye Pemilu 2024.
Terdapat dua kasus yang ditemukan oleh MCW mengenai politik uang, antara lain penyalahgunaan beras bantuan sosial untuk kampanye dan pembagian uang kepada peserta rapat umum. Pada satu sisi, beberapa calon DPR RI menggunakan bansos dari pemerintah untuk diberikan sebagai “hadiah” kepada peserta kampanye.
Di sisi lain, pembagian uang pada rapat umum atau kampanye akbar dari salah satu partai politik maupun organisasi relawan pendukung paslon tertentu dilakukan dengan pemberian uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 sebagai biaya pengganti transportasi.
"Permasalahannya ialah pembagian uang tersebut justru digunakan untuk memobilisasi massa, terutama dari kalangan pelajar dan beberapa diantaranya dibagikan dalam bentuk amplop. Hal ini tentu melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 7," tegas Favian.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas berbeda pendapat dengan MCW. Ia menegaskan bahwa Pemilu di Kota Malang berjalan baik sesuai prosedur.
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.