Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Bawaslu Tulungagung Selidiki Rekaman Kades di Pagerwojo yang Mengampanyekan Prabowo-Gibran
Bawasu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.
Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.
Sikap Kades juga diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
netralitas kades dalam Pemilu
Kades di Pagerwojo
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
pelanggaran Pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.