Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kades Keboireng Tak Terima Pedagang Kaki Lima di JLS Besuki Tulungagung Ditertibkan

Kades Keboireng di Tulungagung menolak penertiban pedagang kaki lima di sepanjang JLS Kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Suasana JLS Besuki Tulungagung saat akhir pekan. Kades Keboireng menolak rencana penertiban para pedagang kaki lima di kawasan ini oleh Pemkab Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung bersama Perhutani dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang kali lima (PK5) di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Sosialisasi ini terkait rencana penertiban PK5 yang berada di bahu jalan maupun tanah di wilayah Perhutani.

Selain dianggap ilegal, lapak-lapak PK5 ini dianggap menutupi pemandangan laut yang indah di JLS.

Baca juga: Perhutani dan Pemerintah Kecamatan Kalidawir Bongkar Lapak Pedagang Liar di JLS Sine Tulungagung

Pemkab Tulungagung sudah mendata 87 warung yang ada di JLS Keboireng, Kecamatan Besuki.

Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengaku pada PK5 yang juga warganya sudah menerima proses sosialisasi.

“Sosialisasi dilakukan di Kantor Kecamatan Besuki, lalu ditindaklanjuti di lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Perhutani sama pihak kecamatan,” ujar nya.

Supirin mengaku sudah memahami proses sosialisasi yang ingin membersihkan JLS dari PK5 ini.

Namun dengan tegas Supirin tidak membolehkan tempat jualan para PK5 ini dibongkar.

Ia beralasan, selama ini warganya mulai berdaya secara ekonomi setelah berjualan dengan memanfaatkan keindahan JLS.

“Ibarat kata dulu warga saya makannya nasi jagung dan nasi gaplek. Sekarang mulai makan nasi beras kok malah diogreh-ogreh (diganggu),” ucapnya.

Menurutnya, lokasi berjualan para PK5 ini ada di tanah milik Perhutani, bukan milik Kementerian PUPR.

Sementara para PK5 sudah mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani pada Oktober 2023 silam.

PKS atas nama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Perhutani ini masih menunggu jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dengan adanya PKS ini supaya ada payung hukum dan saling menguntungkan. Warga tetap bisa jualan, Perhutani, Dinas Pariwisata juga untung ada pemasukan,” ucap Supirin.

Dengan tegas Supirin menolak rencana Pemkab Tulungagung yang akan menertibkan warganya yang berjualan di sepanjang JLS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved