IJTI Kediri Meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Memintaa Maaf Usai Sempat Halangi Wartawan Meliput

IJTI Kediri meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi meminta maaf usai sempat halangi wartawan melakukan tugas peliputan

Penulis: Didik Mashudi | Editor: faridmukarrom
Luthfi Husnika
IJTI Kediri meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi meminta maaf usai sempat halangi wartawan melakukan tugas peliputan. Foto Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri juga mengecam sikap Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang sempat melarang wartawan meliput sortir dan pelipatan surat suara.

Sebelumnya Ninik Sunarmi dihadapan sejumlah awak media melarang wartawan mengambil gambar di dalam Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri,  (5/1/2024). 

Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi menjelaskan, atas kejadian tersebut, IJTI Korda Kediri menilai larangan yang dilakukan Ninik Sunarmi menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.

"Ini jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelas Roma, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: AJI Kediri Kecam Aksi Ketua KPU Kabupaten Kediri yang Halangi Tugas Jurnalistik Wartawan

Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, menurut IJTI Korda Kediri hal ini dianggap mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang.

Atas kejadian tersebut, IJTI Korda Kediri meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada Undang-Undang yang berlaku. Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

IJTI Korda Kediri meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi  untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut. 

Disampaikan Roma, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. 

Sehingga sangat tidak elok jika Ketua KPU Kabupaten Kediri sempat melakukan pelarangan liputan yang tidak mendukung kemerdekaan pers. Diharapkan dengan kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved