AJI Kediri Kecam Aksi Ketua KPU Kabupaten Kediri yang Halangi Tugas Jurnalistik Wartawan

AJI Kediri mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang  melarang liputan awak media saat sortir dan pelipatan surat suara.

|
Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Foto Proses sortir dan lipat surat suara di gudang sentra KPU Kabupaten Kediri yang berlokasi di Kecamatan Gampengrejo, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNMATARAMA.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang  melarang liputan awak media saat sortir dan pelipatan surat suara.

Sebelumnya Ninik Sunarmi telah melarang pengambilan gambar penyortiran surat suara di lokasi Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Jumat (5/1/2024).

Ketua AJI Kediri Danu Sukendro menyatakan, tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara menghalangi tugas jurnalistik yang bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Apalagi logistik Pemilu termasuk surat suara merupakan bagian yang harus diawasi oleh masyarakat.

Baca juga: KPU Kota Blitar Terima 121.663 Lembar Logistik Surat Suara Pilpres 2024 

Danu Sukendro juga menyatakan KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia.

Atas kejadian tersebut, AJI Kediri mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil dan transparan.

Selain itu Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya.
Karena tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri  tidak mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilu.

Serta tidak memahami peran media yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. 

Karena untuk memenuhi kebutuhan publik mendapatkan informasi, awak media memiliki hak untuk meliput kegiatan penyortiran surat suara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu. Bukan menghalangi seperti yang dilakukan Ninik.

Perilaku menghalang-halangi peliputan menunjukkan Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak berlaku transparan kepada publik, padahal tugas jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk tahu. Melalui pemberitaan media massa, masyarakat tahu bagaimana perkembangan tahapan Pemilu. 

AJI Kediri menilai, tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri merupakan bentuk pelanggaran dan telah merenggut kebebasan pers. Karena logistik pemilu bagian dari yang harus diawasi masyarakat, termasuk media.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Khairul Amin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved