Pembunuhan di Shelter Anjing

BREAKING NEWS - Pembunuhan 2 Perempuan di Shelter Anjing di Kota Blitar, Warga Kediri Jadi Tersangka

Seorang warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, jadi tersangka pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam shelter anjing.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Polisi menggelandang tersangka kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jl Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang menjadi shelter anjing di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50). 

Seperti diketahui, Ragil ditemukan tewas membusuk bersama temannya, Luciani Santoso (53), warga Kota Surabaya di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: Ditemukan 27 Luka pada Kepala 2 Jasad Perempuan di Shelter Anjing di Kota Blitar

"Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu," lanjut Danang. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang. 

Danang mengatakan, tersangka menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Kuak Identitas 2 Mayat Perempuan di Shelter Anjing di Blitar, Diduga Dibunuh

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya. 

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved