Berita Terbaru Kabupaten Malang

Dua Pemuda Jual Istri Sah ke Pria Hidung Belang di Kepanjen Malang

Dua pemuda ditangkap Satreskrim Polres Malang karena menjual istri sah mereka kepada pria hidung belang di Kepanjen, Malang

Editor: eben haezer
Purwanto
Petugas mengamankan tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memperdagangkan istri dengan menggunakan aplikasi handphone di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/12/0/2023). Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan para pelaku AP (22) warga Blitar, Jawa Timur dan F (23) warga Sukabumi, Jawa Barat karena memperdagangkan istri mereka dengan cara open BO (Booking Online) di aplikasi handphone. Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 600 juta. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua pemuda ditangkap Satreskrim Polres Malang atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjajakan istri mereka ke pria hidung belang di sebuah penginapan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dua pelaku yakni Fajri (23) warga Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.

Fajri diamankan pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.

"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam press release ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).

Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.

"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.

Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri. Kemudian didapati dua korban, satu di antaranya istri siri Fajri, yakni TH (28) warga Kabupaten Pemalang dan SYB (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).

Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp600 ribu. Namun, setelah dilakukan tawar menawar akhirnya mereka sepakat di harga Rp250 ribu sekali main. Setelah deal pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.

Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp50 ribu per pelanggan.

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Malang naik bus untuk melakukan menjajakan istri sahnya tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22). Ia kedapatan menjual istri sahnya ISW (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen. Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Lu'lu'ul Isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved