UMK 2024

Gubernur Jatim Tetapkan UMK Ponorogo 2024 Rp 2,2 Juta, SPSI: Kami Tetap Perjuangkan 15 Persen

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Ponorogo 2024 sebesar Rp 2.235.311,00. SPSI

Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
Rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo tentang kenaikan UMK Ponorogo 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 sebesar Rp 2.235.311,00.

UMK Ponorogo yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur itu kurang lebih sama dengan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo.

Dewan pengupahan sebelumnya mengusulkan Rp 2.235.310,88.

Baca juga: Daftar Resmi UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2024 yang Sudah Resmi Ditetapkan Gubernur Khofifah

“Kami menghargai keputusan Gubernur Jatim tentang UMK Ponorogo. Keputusan sama dengan usulan dewan pengupahan Ponorogo,” ujar Wakil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, Jumat (1/12/2023).

Namun, dia mengaku tetap akan berjuang untuk kenaikan seperti keinginan SPSI. Yakni sebesar 15 persen dibanding UMK Ponorogo 2023.

“Kalau putusannya kan hampir sama. Beda pembulatan saja. Jadi naiknya kurang lebih 85 ribu,atau setara dengan 3,98 persen,” kata Eko. 

Eko menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Jatim. Harapannya tentu kenaikan 15 persen. Karena jika naik 3,98 persen tentu jauh dari harapan.

“Kemarin itu dewan pengupahan mengusulkan 3,98 persen karena memang dibatasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 51 tahun 2023. Ada formula tertentu,” tegasnya.

Saat ini, dia mengatakan sambil menunggu gerakkan SPSI Jatim, di Ponorogo SPSI akan bergerak ke pengusaha. Setidaknya pengusaha di bumi reog menerapkan UMK Ponorogo 2024 yang telah ditetapkan.

“Sebagai bentuk pengawasan, dewan pengupahan turun ke bawah. Memastikan perusahaan menjalankan UMK. Karena banyak dulu-dulu tidak sesuai UMK,” pungkasnya.

Daftar Lengkap UMK di Jawa Timur Tahun 2024 yang telah disetujui Gubernur Jatim:

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KABUPATEN GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00

11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00

12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00

13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00

14. KABUPATEN LAMONGAN 2.828.323,00

15. KOTA PROBOLINGGO 2.701.086,00

16. KABUPATEN JEMBER 2.665.392,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.638.628,00

18. KOTA KEDIRI 2.415.362,00

19. KOTA BLITAR 2.330.000,00

20. KABUPATEN BOJONEGORO 2.371.016,00

21. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.320.000,00

22. KABUPATEN LUMAJANG 2.281.469,00

23. KOTA MADIUN 2.274.277,00

24. KABUPATEN KEDIRI 2.340.668,00

25 KABUPATEN NGANJUK 2.258.455,00

26 KABUPATEN SUMENEP 2.249.113,00

27. KABUPATEN BLITAR 2.256.050,00

28. KABUPATEN MADIUN 2.243.291,00

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved