UMK 2024

Daftar Resmi UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2024 yang Sudah Resmi Ditetapkan Gubernur Khofifah

Berikut Daftar Resmi UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Khofifah

|
Editor: faridmukarrom
Kolase Tribun Mataraman
Berikut Daftar Resmi UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Khofifah, ada Surabaya, Gresik, Pasuruan, Sidoarjo, Malang, Kediri, Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar Resmi UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Khofifah pada Kamis (30/11/2023) malam.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KABUPATEN GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved