UMK 2024

UMK Situbondo 2024 Jadi yang Paling Rendah di Jawa Timur

Upah minimum kabupaten atau UMK Situbondo 2024 menjadi yang paling rendah di Jawa Timur. 

Editor: eben haezer
Kolase Tribun Mataraman
Berikut Daftar Resmi UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Khofifah 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah minimum kabupaten atau UMK Situbondo 2024 menjadi yang paling rendah di Jawa Timur. 

Seperti diketahui, UMK 2024 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parwansa. 

Penetapan UMK tersebut  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Baca juga: Daftar Resmi UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2024 yang Sudah Resmi Ditetapkan Gubernur Khofifah

Dalam keputusan gubernur, UMK Kabupaten Situbondo 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.172.287.,-,

Kepala Dinas  Tenaga Kerjaan Pemkab Situbondo, Kholil mengatakan pihaknya telah mengusulkan UMK Situbondo di tahun 2024 sebesar Rp 2.165.245,-

Namun kenyataanya UMK ditetapkan sebesar Rp 2.172.287,-

"Jadi ada kenaikan sebesar Rp 35.261 atau 1.52 persen," kata Kholil melalui pesan WA.

Alasan UMK Situbondo naik 1.62 persen, kata Kholil, ada beberapa fakfor, diantaranya  karena beban ekonomi rumah tangga sebesar Rp 2.009.013 dan  UMK Situbondo ditahun 2023 sebesar Rp 2.137.025.

"Artinya setiap warga Situbobdo setiap bulannya bisa menabung Rp 128 ribu. Ini berdasarkan survey BPS," katanya.

Khalil menjelaskan, berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, bahwa rata-rata beban konsumsi rumah tangga di bawah nilai UMK, sehinggan perhitungan kenaikan UMK tidak menggunakan angka inflasi.

Bahkan, kata Kholil, penghitungan  dan penyesuaian UMK itu,  dengan memperhatikan faktor  pertumbuhan ekonomi, alfa, UMK tahun berjalan dan inflasi.

"Jadi UMK yang bisa naik di atas 4 persen maka beban ekonomi keluarga harus lebih besar dari UMK," kata Kholil merinci.

Dikatakan, angka penganguran terbuka di Situbondo terus mengalami penurunan, karena warga Situbondo yang bekerja semakin banyak. Sehingga beban ekonomi berada dibawah UMK dan Surplus.

"Ini yang menjadi dasar, UKM Situbondo ditetapkan oleh gubernur," pungkasnya.

(izi hartono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved