UMK 2024

Setelah Ditetapkan Gubernur Jatim, UMK Kota Kediri 2024 Langsung Disosialisasikan ke Berbagai Pihak

Setelah UMK Kota Kediri 2024 ditetapkan Gubernur Jatim, Pemkot Kediri gerak cepat melakukan sosialisasi

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kediri dihadiri 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri telah melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota atau UMK Kota Kediri 2024.

Kegiatan ini dihadiri 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan, Jumat (1/12/2023).

Kepala Dinas Koperasi dan UMTK, Bambang Priyambodo mengatakan, sosialisasi mengacu pada regulasi PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelasnya.

Kota Kediri mulai memproses UMK diawali rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan pada 23 November 2023 yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kota Kediri tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Timur. 

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum Kota Kediri Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20 persen atau naik sebesar Rp 97.245 dari UMK Kota Kediri tahun 2023.

Bambang mengharapkan semua karyawan sejahtera, target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan. Dan akhirnya ditetapkan untuk UMK Kota Kediri naik sebesar 4,20 persen.

Total ada 481 perusahaan yang ada di Kota Kediri. Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan semua perusahaan di Kota Kediri sudah memberlakukan UMK di perusahaannya.

 “Selama dua tahun ini tidak ada pengajuan penangguhan, artinya semua perusahaan bersedia dan sepakat pada UMK yang ditetapkan. Saya yakin semua perusahaan di Kota Kediri sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Bambang berharap kenaikan UMK Kota Kediri 2024 bisa dilaksanakan oleh pengusaha serta dapat mendongkrak produktivitas dan  kesejahteraan para pekerja.

 “Kita tidak bisa mengundang semua perusahaan jadi sosialisasi akan kita lakukan juga melalui surat. Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodir semua pihak, tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak, baik pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved