UMK 2024

Soal Besaran UMK Kabupaten Mojokerto 2024, Apindo Tak Keberatan Selama Sesuai Dengan PP 51

Apindo Kabupaten Mojokerto tak keberatan dengan besaran UMK Kabupaten Mojokerto 2024 yang diusulkan, selama sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023

Editor: eben haezer
ist
Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko (kedua dari kanan) bersama pengurus usai Rakor Pengupahan Se-Jatim oleh DPP Apindo Jatim melalui virtual, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menanggapi soal rencana usulan kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Tahun 2024.

Mereka sepakat usulan UMK 2024 di Kabupaten Mojokerto tersebut, namun penetapannya harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi Apindo Kabupaten Mojokerto berkeinginan, karena Apindo masuk juga dalam Dewan Pengupahan. Kita sudah sepakat hasil yang diputuskan nanti (UMK 2024) harus berlandaskan pada PP 51 Tahun 2023," ucap Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko usai Rakor Pengupahan Se-Jatim oleh DPP Apindo Jatim melalui virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMK Jombang 2024 Diprediksi Naik Tapi Tak Terlalu Tinggi, Pemicunya Situasi di Eropa

"Kenapa? Karena pemerintah mengeluarkan PP 51 itu sudah mengumpulkan stakeholder, baik unsur Pemerintah, perguruan tinggi di pusat sana untuk membuat PP tersebut. Berarti kita yang berada  di daerah harus mengamankan dan kita harus taat," bebernya.

Ia menjelaskan perhitungan usulan UMK seperti di Kabupaten Mojokerto tidak perlu merujuk terhadap inflasi, namun menggunakan pertumbuhan ekonomi.

"Memang naik dan pasti naik UMK itu tapi yang penting rumusan dan patokannya dengan PP 51 maka kita akan sepakat. Dan saya meyakini semua akan mentaati peraturan pemerintah," jelasnya.

Bambang berharap penetapan UMK sesuai regulasi itu dapat membawa kebaikan bersama dari perusahaan maupun buruh.

Apalagi perusahaan-perusahaan saat ini baru bangkit dari dampak pasca Covid-19, yang diperparah gejolak ekonomi dunia imbas perang antara Rusia dan Ukraina.

"Kenapa harus sesuai dengan PP itu karena tujuannya agar investasi bisa masuk dan bisa jelas masa depan di tahun mendatang itu bisa dibaca. Sehingga ekonomi akan kembali merangkak naik dengan situasi seperti ini," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto menambahkan rapat pembahasan UMK dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan besok di Trawas, pada Rabu (22/11/2023).

Nantinya, Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto akan menentukan sekaligus menyepakati UMK 2024 yang nantinya disetujui oleh Bupati Mojokerto untuk diusulkan ke Provinsi Jawa Timur.

"Iya, besok kami bahas (UMK 2024) dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto," tandasnya.

(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved