UMK 2024

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pemkab Tuban, Pastikan Pemkab Usulkan UMK Tuban 2024 Naik 15 Persen

Ratusan Buruh di Tuban menggeruduk Pemkab Tuban untuk megnawal sidang pleno dewan pengupahan dan memastikan UMK Tuban 2024 diusulkan naik 15 persen

Editor: eben haezer
ist
Massa FSPMI Tuban saat menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggeruduk Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) siang.

Mereka mengawal sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Tuban terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2024. Sekaligus, meminta UMK Tuban 2024 naik.

Hal itu dibenarkan Ketua FSPMI Tuban, Duraji. Dia menyebut pentingnya mengawqal sidang pleno ini

Baca juga: Kelompok Buruh Berharap UMK Ponorogo 2024 Dinaikkan 15 Persen, Siap Demo Untuk Memperjuangkan

Karena, hasil sidang akan menentukan upah buruh di Kabupaten Tuban selama satu tahun ke depan.

"Kami minta Pemkab Tuban mengusulkan UMK Tuban 2024 naik sebesar 15 persen daripada UMK 2023 lalu," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Terkait berapa UMK Tuban 2024 ditetapkan oleh Pemprov Jatim, bagi mereka, paling penting Pemkab Tuban mengusulkan UMK Tuban 2024 naik 15 persen dulu.

Ketua Partai Buruh Tuban ini melanjutkan, tuntutan kenaikan UMK Tuban 2024 sebesar 15 persen itu logis. Mengingat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tuban terbilang tinggi pada 2022-2023

"Kami berharap pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya dinikmati kalangan elit. Tapi juga memberi dampak baik untuk kaum buruh," tegasnya.

Duraji mengancam, jika tuntutan buruh ihwal kenaikan UMK 15 persen ini tak dipenuhi, FSPMI Tuban akan kembali menggelar aksi dengan masa lebih besar.

"Selain itu, kami (FSPMI Tuban, red) juga akan bermalam di kantor Pemkab Tuban,"  tegasnya.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Suwito belum memberikan tanggapan atas aksi FSPMI Tuban maupun hasil sidang pleno Depeka Tuban.

Untuk diketahui, UMK Tuban 2023 besarnya Rp 2.739.224. Namun, sebagaimana kabupaten/kota lain, masih banyak perusahaan di Kabupaten Tuban tak mengupah karyawannya sesuai UMK tersebut.


(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved