Berita Terbaru Kota Surabaya

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Atap

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman, dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya. 

Editor: eben haezer
ist
JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutan untuk mantan kadindik Jatim, Syaiful Rachman. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman, dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya. 

Syaiful Rachman didakwa terlibat dalam korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar.

Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. 

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2023) siang.

"Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan," ujar Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan. 

Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut. 

Dia menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional. 

"Tuntutannya tidak rasional," ujar Terdakwa Syaiful Rachman

Namun, belum juga sempat memberikan penjelasan atas ucapannya tersebut. Ia malah diskak oleh Hakim Ketua Arwana yang mengimbau agar Terdakwa Syaiful Rachman memberikan bantahannya atas tuntutan tersebut melalui sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan. 

"Bukan maksud itu. Itu nanti di pembelaan. Setelah dengar tuntutan dari JPU, bagaimana dengan tuntutan ini. Berarti mau mengajukan pembelaan," ujar Hakim Ketua Arwana. 

Lantas Terdakwa Syaiful Rachman menambahkan, dirinya tidak menerima dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Sehingga pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan pada pekan depan. 

"Saya tidak terima. Minggu depan akan membuat pembelaan sendiri. Gitu aja," jawab Terdakwa Syaiful Rachman

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved