UMK 2024
Buruh Usul UMK Surabaya 2024 Naik Jadi Rp 5,2 Juta, Pengusaha Keberatan
Buruh mengusulkan agar UMK Surabaya 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5,2 juta. Menanggapi hal itu, para pengusaha mengaku keberatan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2024 masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini usulan dari pekerja dan pengusaha tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan untuk kemudian diusulkan kepada pemerintah provinsi pada 30 November mendatang.
Perhitungan UMK didasarkan pada peraturan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sekalipun demikian, para pekerja di Jawa Timur telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 di angka 15 persen.
Baca juga: Simak, Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Berdasarkan Peraturan Terbaru PP 51 Tahun 2023
Usulan tersebut juga berasal dari pekerja di Surabaya.
"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp4.525.479,19, kenaikan sampai 15 persen tersebut setara dengan Rp678.821,89.
Dengan kata lain, UMK 2024 diusulkan para pekerja bisa mencapai Rp5.204.301,07.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik Rp 125 Ribu
Solihin menjabarkan, tuntutan tersebut memperhatikan berbagai faktor. "Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," kata Solihin.
"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," kata Solihin.
Rencananya, dewan pengupahan Surabaya akan kembali bertemu pekan ini untuk mematangkan usulan tersebut. Nantinya, Dewan Pengupahan akan memutuskan nilai akhir yang selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi.
Kalangan pengusaha merespon usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur menilai usulan tersebut cukup memberatkan.
Menurut APINDO, pemerintah harus menetapkan nilai UMK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. "Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak dikonfirmasi terpisah.
Kalangan pengusaha menjabarkan, nilai tersebut tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus siap-siap," katanya.
"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai dengan PP 51. Jangan bergerak di luar daripada itu," katanya.
Setelah Ditetapkan Gubernur Jatim, UMK Kota Kediri 2024 Langsung Disosialisasikan ke Berbagai Pihak |
![]() |
---|
UMK Trenggalek 2024 yang Ditetapkan Gubernur Jatim Sudah Sesuai Usulan Bupati Mas Ipin |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah: UMK Jatim 2024 Sudah Sesuai Prinsip Keadilan Bagi Pekerja dan Pengusaha |
![]() |
---|
Update Daftar UMK Jawa Timur 2024 Lengkap Wilayah Tulungagung, Trenggalek, Blitar dan Kediri |
![]() |
---|
UMK Situbondo 2024 Jadi yang Paling Rendah di Jawa Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.