UMK 2024

Simak, Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Berdasarkan Peraturan Terbaru PP 51 Tahun 2023

Berikut cara menghitung upah minimum berdasarkan peraturan terbaru PP nomor 51 tahun 2023.

|
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah telah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan menerbitkan aturan baru berupa PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021.

Tujuan dari revisi peraturan ini adalah untuk memastikan kenaikan upah minimum dan memberikan penghargaan bagi buruh atau pekerja atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

Selain itu, adanya revisi peraturan ini diharapkan juga dapat menjaga daya beli para pekerja sehingga dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Baca juga: UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Dimungkinkan Lebih Besar Dari 2023

Ketiga, juga untuk memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja bagi buruh atau pekerja dapat terjamin.

Yang tak kalah penting, ini juga untuk mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Nah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 tersebut, UMP (Upah Minimun Provinsi) ditetapkan pada 21 November 2023.

Sedangkan UMK (Upah Mininmum Kabupaten/Kota) akan ditetapkan pada 30 November 2023 oleh Gubernur.

Tetapi bagaimana formula atau cara penghitungan upah minimum?

Pertama, harus diketahui bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki upah minimum, melakukan penyesuaian nilai upah minimum tiap tahun.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa adalah variabel yang mewakili kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol alfa ini memiliki rentang 0,10 hingga 0,30 dan nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Selain itu, dalam menentukan nilai alfa, dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Sehingga, rumus penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Bila disederhanakan, rumusnya adalah sebagai berikut:

rumus perhitungan UMK
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved