UMK 2024

UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Dimungkinkan Lebih Besar Dari 2023

UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2024 dimungkinkan mengalami kenaikan dibanding 2023 yang sebesar Rp 2.167.000

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan BPS untuk membahas penetapan UMK 2024 kabupaten Ngajuk. 

Namun, sesuai PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dimungkinan UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto menjelaskan, UMK  Kabupaten Nganjuk di tahun 2023 sebesar Rp 2.167.000.

Dijelaskan Suwanto, dulu kabupaten/kota menggunakan rumus kekuatan. Namun sekarang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran UMK Nganjuk, adalah secara year on year atau dari tahun ke tahun. 

Sehingga, UMK di tahun 2024 penyesuaiannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan UMK di tahun sebelumnya.

“Disini akan tetap menggunakan alpha, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai alpha kemudian dikalikan dengan UMK di tahun sebelumnya. Nilai alpha merupakan variable tertentu yaitu 0,1; 0,2; dan 0,3. Nilai alpha itulah yang disepakati oleh teman-teman pekerja di Kabupaten Nganjuk," kata Suwanto dalam talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa (14/11/2023).

Dikatakan Suwanto, sesuai dengan peraturan PP no 51 tahun 2023 bahwa UMP (Upah Minimun Provinsi) ditetapkan pada tanggal 21 November 2023, sedangkan UMK (Upah Mininmum Kabupaten/Kota) ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 oleh Gubernur Jatim.

“Namun demikian, kami juga masih menunggu surat dari Kementerian karena tidak bisa menetapkan pertumbuhan ekonomi, maupun inflasinya karena itu semua dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan kami tinggal menunggu data baru untuk bisa menghitung dengan rumusnya. Jadi kami belum bisa menentukan berapa UMK Nganjuk tahun 2024 karena harus menunggu datanya dari BPS terlebih dahulu," tandas Suwanto.

(ahmad amru muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved