UMK 2024
UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Dimungkinkan Lebih Besar Dari 2023
UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2024 dimungkinkan mengalami kenaikan dibanding 2023 yang sebesar Rp 2.167.000
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikeluarkan BPS untuk membahas penetapan UMK 2024 kabupaten Ngajuk.
Namun, sesuai PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dimungkinan UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto menjelaskan, UMK Kabupaten Nganjuk di tahun 2023 sebesar Rp 2.167.000.
Dijelaskan Suwanto, dulu kabupaten/kota menggunakan rumus kekuatan. Namun sekarang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran UMK Nganjuk, adalah secara year on year atau dari tahun ke tahun.
Sehingga, UMK di tahun 2024 penyesuaiannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan UMK di tahun sebelumnya.
“Disini akan tetap menggunakan alpha, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai alpha kemudian dikalikan dengan UMK di tahun sebelumnya. Nilai alpha merupakan variable tertentu yaitu 0,1; 0,2; dan 0,3. Nilai alpha itulah yang disepakati oleh teman-teman pekerja di Kabupaten Nganjuk," kata Suwanto dalam talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa (14/11/2023).
Dikatakan Suwanto, sesuai dengan peraturan PP no 51 tahun 2023 bahwa UMP (Upah Minimun Provinsi) ditetapkan pada tanggal 21 November 2023, sedangkan UMK (Upah Mininmum Kabupaten/Kota) ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 oleh Gubernur Jatim.
“Namun demikian, kami juga masih menunggu surat dari Kementerian karena tidak bisa menetapkan pertumbuhan ekonomi, maupun inflasinya karena itu semua dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan kami tinggal menunggu data baru untuk bisa menghitung dengan rumusnya. Jadi kami belum bisa menentukan berapa UMK Nganjuk tahun 2024 karena harus menunggu datanya dari BPS terlebih dahulu," tandas Suwanto.
(ahmad amru muiz/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Setelah Ditetapkan Gubernur Jatim, UMK Kota Kediri 2024 Langsung Disosialisasikan ke Berbagai Pihak |
![]() |
---|
UMK Trenggalek 2024 yang Ditetapkan Gubernur Jatim Sudah Sesuai Usulan Bupati Mas Ipin |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah: UMK Jatim 2024 Sudah Sesuai Prinsip Keadilan Bagi Pekerja dan Pengusaha |
![]() |
---|
Update Daftar UMK Jawa Timur 2024 Lengkap Wilayah Tulungagung, Trenggalek, Blitar dan Kediri |
![]() |
---|
UMK Situbondo 2024 Jadi yang Paling Rendah di Jawa Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.