UMP Jatim 2024

BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik Rp 125 Ribu

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  memutuskan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Timur  2024 naik sebesar Rp 125.000

|
Editor: eben haezer
fatimatuz zahroh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik Rp 125 ribu 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  memutuskan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Timur  2024 naik sebesar Rp 125.000, atau 6,13 persen dari UMP Jatim Tahun 2023.

Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023).

"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," ujar Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut.

Baca juga: Simak, Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Berdasarkan Peraturan Terbaru PP 51 Tahun 2023

Dia menegaskan penentuan upah minimun itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.165.244,30,"  tegas Khofifah.

Dengan ditetapkannya UMP Jatim Tahun 2024 maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP sebagaimana. Dan apabila dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pertimbangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Memutuskan UMP Jatim 2024 Naik Rp 125 Ribu

"UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK," tegasnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo menegaskan bahwa ada beberapa data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024.

"Yaitu meliputi Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi  3,53. Dan Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi 1,66," tegas Himawan.

Selain itu Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi adalah 4,96 persen. Sedangkan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 menurut provinsi adalah 3,01 persen .

Lebih runut Himawan menegaskan bahwa sebelum Kepgub UMP Jatim tahun 2024 Digedok Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim sudah menggelar sidang pleno bersama dewan pengupahan.

Dimana Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja menyampaikan mengusulkan agar UMP Jawa Timur Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.  Bahwa Dewan Pengupahan dari Unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000,00. Dengan demikian usulan unsur  pekerja besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Usulan dari unsur pekerja berbeda dengan unsur pengusaha. Dimana Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur Pengusaha  mengusulkan agar perhitungan UMP (awa Timur Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 (Rp 71.530,97). Sehingga pengusaha mengusulkan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27 

Tapi ditegaskan Himawan bahwa penetapan besaran UMP Jawa Timur Tahun 2024 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi karena akan mempengaruhi penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved