Berita Terbaru Kabupaten Malang

Pria di Turen Malang Bunuh Diri Setelah Dianiaya dan Diperas 5 Pemuda

Bunuh dirinya seorang pria di Turen Malang ternyata terjadi setelah dia diperas dan dianiaya kawanan pria.

Editor: eben haezer
ist
Petugas mengamankan lokasi kejadian ditemukannya korban tewas gantung diri, di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang 

"Dalam kaitannya pada saat disekap kemungkinan terjadilah intimidasi seperti penamparan, pemukulan mengunakan balok kayu, sendal, topi. Korban sempat ketakutan korban yang MD ini sempat merasa ketakutan kemudian izin ke kamar mandi ternyata tidak kembali dan ditemukan gantung diri," jelasnya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved