Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan

Kronologi Mertua Bunuh Menantu Hamil di Pasuruan, Polisi Sebut Ada Kekerasan Seksual

Berikut kronologi lengkap kasus ayah mertua bunuh menantu yang sedang hamil tua. Polisi menyebut tersangka lakukan kekerasan seksual

Editor: eben haezer
galih lintartika
Pelaku pembunuhan terhadpa menantu saat digiring di Mapolres Pasuruan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak menantunya yang sedang hamil tua di dusun Blimbing, Desa Parerejo, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. 

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pembunuhan ini karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya.

“Saat kejadian, suami korban ini sedang interview pekerjaan. Di dalam rumah, hanya ada korban dan tersangka,” katanya, Kamis (2/11/2023). 

Baca juga: Alasan Mertua di Purwodadi Pasuruan Tega Membunuh Menantu yang Sedang Hamil Tua Terungkap

Dia menyebut, dugaan kuat, tersangka ini tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil 6 bulan keluar dari kamar mandi. 

“Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Wakapolres. 

Di dalam kamar, kata Wakapolres, tersangka berusaha memperkosa menantunya itu sendiri. Pelaku berusaha melakukan pelecehan seksual

“Upaya tersangka itu ditolak dan dilawan sama korban. Bahkan, korban pun sempat berteriak setelah aksi percobaan pemerkosaan itu,” ujar dia. 

Dugaan kuat, tersangka ini panik dan ketakutan melihat menantunya melawan. Tersangka langsung keluar kamar dengan cepat dan mengambil pisau di dapur. 

“Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban. Sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” tuturnya.  

Disampaikan Wakapolres, tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran. “Korban tidak sempat melawan,” ungkap dia. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya , yakni Bari. Disana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.

“Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan asal Rungkut, Surabaya, meregang nyawa di tangan mertuanya sendiri di Dusun Blimbing, desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/10/2023) sore. 

Perempuan yang sedang hamil 7 bulan itu adalah Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23). 

Dia ditemukan suaminya, Sueb (31), dalam kondisi tergeletak di kasur. Bersimbah darah dan kritis. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved