Penemuan Potongan Tubuh di Pacet
Tersangka Mutilasi di Kamar Kos Surabaya Tetap Ngojek Usai Membunuh Sang Pacar
Tersangka pembunuhan pacar disertai mutilasi di rumah kos di Surabaya rupanya tetap beraktivitas normal usai berbuat keji
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana (24) tetap beraktivitas normal meski usai melakukan perbuatan keji kepada sang pacar, TAS (25), Minggu (31/8/2025) lalu.
Dia tetap tinggal di kamar rumah kos di Lakarsantri Kota Surabaya, usai membunuh dan memutilasi.
Seolah tidak terjadi apa-apa, Alvi tetap beraktivitas normal selayaknya penghuni kos pada umumnya.
Tersangka masih menyimpan potongan tubuh korban mutilasi pada dua plastik warna hitam di balik laci lemari pakaian serta potongan kepala korban di kamar mandi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, tersangka tinggal di kamar kos yang merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara) usai melakukan perbuatannya kejam terhadap korban.
"Tersangka melakukan aktivitasnya seperti biasa (Kos) setelah kejadian itu, dari 31 Agustus 2025 sampai ditemukannya potongan tubuh manusia di Pacet 6 September. Sampai esoknya dini hari kami lakukan penangkapan, dan selama itu dia tetap tinggal di tempat yang sama," kata Ihram, Selasa (9/9/2025).
Menurut Ihram, tersangka melakukan perbuatan sadis terhadap korban di kamar mandi menggunakan pisau daging, gunting taman, dan palu untuk merusak tengkorak kepala korban.
Namun, ia urung menggunakan palu lantaran khawatir suara gaduh akan terdengar tetangga kos.
"Tersangka melakukan perbuatan keji (Mutilasi) seorang diri, tempatnya di kamar mandi dalam kamar rumah kos," pungkas Ihram.
Baca juga: Wali Kota Kediri Datangi Anak Putus Sekolah di Ngampel, Siapkan Skema PKBM
Tersangka Alvi mengaku, setelah melakukan aksinya ia keluar dari kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Dia bekerja serabutan hingga larut malam salah satunya driver ojek online (Ojol) mengendarai motor Yamaha NMax putih Nopol W 6414 AR.
Kendaraan itu juga digunakan tersangka, ketika membuang puluhan potongan tubuh korban ke Pacet-Cangar.
"Ya keluar kos, saya ojek (ojek online)," kata Alvi kepada Polisi.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka beraktivitas mandi dengan melihat potongan kepala korban yang masih disimpan di kamar mandi dalam kos tersebut.
Sebelum sempat menghilangkan barang bukti dan hendak membuang sisa potongan tubuh korban yang disimpan di kamar kos, tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Mojokerto dipimpin Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
(M Romadoni/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Penemuan Potongan Tubuh di Pacet
Pembunuhan pacar
Alvi Maulana
pembunuhan
mutilasi
ViralLokal
Multiangle
Kapolres MOjokerto
rumah kos di Lakarsantri Kota Surabaya
ojek online
tribunmataraman.com
| Alvi Maulana, Tersangka Mutilasi Pacar Jalani Rekonstruksi di Rumah Kos Lakarsantri Surabaya |
|
|---|
| KISAH Modin Desa Kali Pertama Temukan Jasad Mutilasi di Jurang Pacet, Dapatkan Firasat Ini |
|
|---|
| Tersangka Mutilasi Pacar yang Buang Potongan Tubuh di Pacet Terancam Hukuman 15 Tahun hingga Mati |
|
|---|
| Simak Kisah Lengkap Mutilasi Pacar Bermula dari Penemuan Potongan Tubuh di Pacet |
|
|---|
| Alasan Alvi Buang Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Kawasan Wisata Pacet-Cangar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.