Demo Warga Terdampak Tol Tulungagung

Uang Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Akan Dititip ke Pengadilan Bila Warga Tak Mau Menggugat

Tim pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung akan titipkan uang ganti rugi bila warga Panggungrejo menolak mengajukan gugatan ke pengadilan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Puluhan warga terdampak pembangunan Tol Tulungagung mendatangi Kantor Desa Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung sambil membawa poster protes. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Musyawarah ke-2 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung dengan Tim Pengadaan Tanah menemui jalan buntu.

Warga menolak harga yang sudah ditetapkan tim appraisal, namun juga menolak menggugat lewat pengadilan.

Menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersifat final dan mengikat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Terdampak Tol di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Bentangkan Poster Protes

"Nilainya sudah final, kecuali ada kesalahan data atau kesalahan rumus. Masyarakat bisa buktikan datanya, karena hanya pengadilan yang bisa mengubah harga," sambung Nanda.

Lanjutnya, mekanisme gugatan pun  diatur hanya 30 hari kerja harus sudah diputus.

Jika masyarakat tidak puas dengan putusan pengadilan bisa melakukan banding langsung ke Mahkamah Agung (MA).

Proses di MA juga udah diatur, maksimal 3 bulan perkara wajib sudah diputus.

Baca juga: Warga Panggungrejo yang Protes Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Tolak Penyelesaian Secara Hukum

"Jadi semua sudah ada jaminan. Kami akan coba lakukan pendekatan terkait aturan pada musyawarah ketiga," tegas Nanda.

Jika masyarakat tidak mau memanfaatkan mekanisme gugatan, justru akan merugikan.

Setelah musyawarah ke-3 ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap.

Setelah itu Tim Pengadaan Tanah akan melakukan konsinyasi, yaitu menitipkan uang pembayaran melalui pengadilan.

Nilai ganti rugi berdasarkan harga yang sebelumnya ditetapkan appraisal.

Selanjutnya pengadilan yang akan melakukan eksekusi lahan yang sudah dikonsinyasi.

"Harapannya pada musyawarah ketiga bisa diputus," katanya.

Sebelumnya ada 180 bidang tanah yang  terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo.

Dari jumlah itu, sebanyak 22 di antaranya sudah menerima harga yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak.

Warga beralasan harga yang ditetapkan appraisal masih di bawah harga pasaran.

Sementara pembebasan 20 bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar masih tersisa 4 bidang.

Keempat bidang tanah ini milik instansi pemerintah, 2 milik Pemkab Tulungagung dan 2 milik Badan Pusat Statistik.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved