Berita Terbaru Kota Kediri

Perempuan 40 Tahun Ditabrak KA Matarmaja di Kediri, Kini Kritis di Rumah Sakit

Seorang perempuan 40 tahun tertabrak kereta api di Kediri. Kini korban dalam kondisi kritis. Sedangkan KA Matarmaja mengalami keterlambatan 6 menit.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pusat pengendali perjalanan KA Madiun mendapatkan informasi KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, menabrak seseorang di jalur kereta api Km 186+6 antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri, Senin (23/10/2023) petang. 

Akibat kejadian tersebut KA Matarmaja mengalami kelambatan 6 menit.

Sedangkan korban ditemukan berada di antara jalur KA dalam kondisi kritis. 

Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Bhayangkara Kediri.

Korban kecelakaan ini adalah Santi, perempuan 40 tahun warga kelurahan Banjaran, Kota Kediri.

Saat ini korban dirawat di RS.

Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. 

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” jelasnya.

(didik mashudi/tribunmataraman..com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved