Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Audiensi APDESI Tulungagung dan BKPSDM Buntu, Pemkab Tetap Menempatkan PNS Jadi Sekdes
Audiensi atnara Apdesi Tulungagung dengan BKPSDM Tulungagung buntu. Pemkab Tulungagung bersikukuh tak menarik Sekdes berstatus PNS
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tulungagung melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Senin (18/9/2023).
APDESI kembali mempertanyakan 43 Sekretaris Desa (Sekdes) dengan status PNS yang masih ada di desa-desa.
Perwakilan APDESI Tulungagung ini ditemui langsung oleh Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto.
Baca juga: Sekdes Berstatus PNS di Tulungagung Masih Akan Dapat Penghasilan Dobel Sampai Januari 2025
Namun audensi ini buntu, BKPSDM tidak mengakomodasi tuntutan APDESI yang meminta Sekdes PNS segera dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.
Soeroto tetap bersikukuh, penarikan Sekdes PNS harus berdasar permohonan Kepala Desa.
Seluruh Sekdes PNS ini akan ditarik paling lambat pada Januari 2025.
Ketua APDESI Tulungagung, Anang Mustofa, mengatakan sebenarnya batas akhir Januari 2025 itu adalah peringatan.
Baca juga: APDESI Tulungagung: Pemkab Wajib Menarik Sekdes PNS Karena Bertentangan Dengan Undang-undang Desa
Namun ternyata oleh Bupati justru dijadikan acuan, untuk tetap menempatkan pada PNS sebagai Sekdes.
“Kami khawatir, 2025 nanti ada Pilkades serentak. Penarikan Sekdes bisa memicu situasi tidak kondusif,” ujar Anang.
Secara khusus Anang menyoroti penghasilan ganda yang diterima oleh para Sekdes.
Saat ini para Sekdes PNS masih menerima tambahan tunjangan dari pemerintah desa berupa tanah bengkok.
Padahal yang seharusnya menerima tambahan tunjangan hanya perangkat desa.
Sesuai Undang-undang Desa, Sekdes PNS tidak termasuk kategori perangkat desa.
Yang dimaksud perangkat adalah unsur staf, sekretariat, kewilayahan maupun teknis yang diangkat dan diberhentikan oleh Kades.
Sementara Sekdes PNS tidak diangkat oleh Kades, dan Kades tidak punya wewenang untuk memecatnya.
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.