Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
APDESI Tulungagung: Pemkab Wajib Menarik Sekdes PNS Karena Bertentangan Dengan Undang-undang Desa
APDESI Tulungagung menilai Pemkab Tulungagung harus segera menarik Sekdes Berstatus PNS karena bertentangan dengan UU Desa.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Masih ada 43 Sekretaris Desa (Sekdes) dengan status PNS yang belum ditarik oleh Pemkab Tulungagung dari desa-desa.
Mereka masih dipertahankan dengan Peraturan Daerah (Perda) sampai Januari 2025.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, menyatakan penarikan Sekdes PNS tergantung dari kebutuhan desa.
Baca juga: Sekdes Berstatus PNS di Tulungagung Masih Akan Dapat Penghasilan Dobel Sampai Januari 2025
Sementara menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tulungagung, Anang Mustofa, mengatakan paradigma Pemdes yang harus mengajukan penarikan Sekdes PNS adalah salah.
Sebab sebagai PNS penempatan dilakukan oleh bupati, bukan kepala desa.
"Yang merekomendasi ASN jadi Sekdes itu bupati, bukan Kades. Kenapa Kades yang harus mengajukan penarikan?" ujar Anang.
Lanjutnya, selepas terbitnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka Sekdes ASN sudah tidak relevan lagi dipertahankan.
Dalam Undang-undang Desa ditegaskan, perangkat desa diangkat dan diberhentikan Kades.
Seorang Kades tidak mungkin mengangkat dan memberhentikan jabatan seroang PNS.
"Kalau sudah tidak sesuai Undang-undang Desa, kenapa dipertahankan sampai 2025? Padahal sering muncul masalah," ucap Anang.
Anang menegaskan, keberadaan Sekdes PNS ini bisa memicu masalah hukum dengan Kades, karena dua aturan yang tumpang tindih.
Ia mencontohkan, Kades Pojok, Kecamatan Ngantru yang memberhentikan Sekdes PNS karena sudah berusia 58 tahun.
Kades mengacu pada Undang-undang Desa, bahwa dia punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat.
Namun Sekdes melawan dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena merasa berhak menjadi perangkat desa sampai usia 60 tahun.
Sekdes mengacu pada usia pensiun seorang PNS, sedangkan Sekdes yang bersangkutan mengacu pada Undang-undang Desa bahwa usia pensiun perangkat adalah 60 tahun.
Rumah Warga Kedungwaru Ludes Terbakar, Diduga Api Berasal dari Kompor Gas yang Lupa Dimatikan |
![]() |
---|
Upaya Selundupkan HP ke Lapas Tulungagung Gagal, Petugas Temukan Paket Dilempar dari Luar Tembok |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.