Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sekdes Berstatus PNS di Tulungagung Masih Akan Dapat Penghasilan Dobel Sampai Januari 2025

43 Sekdes Berstatus PNS di Tulungagung masih akan mendapatkan gaji dobel sampai Januari 2025

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 43 Sekretaris Desa (Sekdes) dengan status PNS masih bertugas di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Para Sekdes ini masih bertugas hingga Januari 2025, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, keberadaan Sekdes PNS tergantung pihak Pemerintah Desa (Pemdes).

“Sebenarnya tidak ada kendala, semua dikembalikan ke Pemdes selaku user. Kondisi masing-masing desa tidak sama,” ujar Soeroto.

Namun, lanjut Soeroto, jika Pemdes menghendaki Sekdes PNS ditarik maka BKPSDM akan menariknya.

Masa perpanjangan 2 tahun yang ditetapkan dalam Perda dinilai tidak menabrak aturan yang ada.

Namun seluruh Sekdes PNS ini wajib ditarik seluruhnya pada Januari 2025.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, Januari 2025 adalah atas penarikan. Seluruhnya akan ditarik dari desa,” tegas Soeroto.

Sekdes PNS ini menerima gaji dari negara seperti PNS pada umumnya.

Namun mereka juga mendapat penghasilan lain-lain dari desa.

Dari hitungan penghasilan, Sekdes PNS ini lebih besar dibanding mereka menjadi staf di kecamatan.

“Dari desa mereka memang dapat penghasilan lain-lain yang sah. Aturannya memungkinkan itu,” tegas Soeroto.

Salah satu Sekdes PNS yang sempat menjadi sorotan adalah Sekdes Sukoharjo, Kecamatan Bandung.

Sekdes itu sempat ditarik ke Kantor Kecamatan Bandung selama satu bulan.

Namun setelahnya Sekdes yang sama dikembalikan lagi bertugas di Desa Sukoharjo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved