Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru

Tim Hotman 911 yang mendampingi anak pasutri korban pembunuhan di Ngantru Tulungagung memastikan jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tim hukum Hotman 911 saat mendampingi Gustama Albar (28), anak korban pembunuhan Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Keluarga pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasangan suami istri (Pasutri) korban pembunuhan di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terus berjuang mencari keadilan.

Anak korban, Albar Al Muzaki (28) dan Nabela Eva (22) menggandeng tim hukum Hotman 911 memperjuangkan penggunaan pasal 340 KUPidana tentang pembunuhan berencana.

Pihak keluarga merasa janggal jika tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh hanya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.

Baca juga: Keluarga Pasutri Ngantru Korban Pembunuhan Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Dhea Arrum Zaskia Putri dari tim Hotman 911 mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Kejaksan (Negeri) Tulungagung sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Tulungagung, untuk menambahkan pasal 340 KUHP," jelas Dhea.

Lebih rinci, Dhea mengatakan berkas sudah dilimpahkan tahap satu dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Lalu Kejari Tulungagung menerbitkan P19, berkas dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

Salah satunya memasukkan pasal 340 KUHPidana dalam perkara ini.

Kuasa hukum keluarga korban juga sudah memberikan keterangan tambahan untuk mendukung enerapan pasal 340 KUHPidana.

Selan itu para saksi juga diminta keterangan tambahan, seperti dua anak korban, pencari rumput dan penjual makanan kecil di depan rumah korban.

"Kami berharap perbuatan tersangka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dengan hukuman seberat-beratnya, mengingat tersangka sudah menghalangkan nyawa orang dengan sadis," tegas Dhea.

Apalagi, sambung Dhea, tersangka berbelit-belit dalam pemeriksaan.

Tersangka mengarang keterangan yang tidak masuk akal dalam kejadian ini.

Selain itu tersangka juga banyak bilang lupa saat proses rekonstruksi.

"Semakin banyak tersangka bilang lupa, menunjukkan ada banyak kejanggalan," ungkap Dhea.

Pasangan Suharno dan Ning Rahayu ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Kamis (29/6/2023) malam.

Polisi lalu menetapkan Glowoh sebagai tersangka tunggal pembunuh pasangan suami istri itu.

Glowoh mengaku awalnya berniat menagih utang sebesar Rp 250 juta.

Uang itu hasil penjualan akik batu widuri milik Glowoh ke Suharno di tahun 2021.

Karena tersinggung dengan jawaban Suharno saat diminta membayar utang itu, Glowoh emosi dan menghabisinya di ruang karaoke keluarga.

Berselang sekitar 30 menit, Ning menyusul ke ruang karaoke hingga turut dieksekusi oleh Glowoh.

Jeda waktu tunggu ini lah yang dinilai ada proses perencanaan Glowoh sebelum mengeksekusi Ning Rahayu.

Anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) lalu mengadu ke Hotman Paris Hutapea karena merasa janggal dengan proses hukum kedua orang tuanya.

Gustama meyakini Glowoh tidak sendirian, ada pihak lain yang membantu atau menyuruhnya.

Tim 911 akhirnya turun mendampingi Gustama dan adiknya.

Mereka mempertanyakan penerapan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Padahal ada unsur perencanaan sehingga seharusnya digunakan pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved