Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru
Tim Hotman 911 yang mendampingi anak pasutri korban pembunuhan di Ngantru Tulungagung memastikan jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Keluarga pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasangan suami istri (Pasutri) korban pembunuhan di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terus berjuang mencari keadilan.
Anak korban, Albar Al Muzaki (28) dan Nabela Eva (22) menggandeng tim hukum Hotman 911 memperjuangkan penggunaan pasal 340 KUPidana tentang pembunuhan berencana.
Pihak keluarga merasa janggal jika tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh hanya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.
Baca juga: Keluarga Pasutri Ngantru Korban Pembunuhan Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana
Dhea Arrum Zaskia Putri dari tim Hotman 911 mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Kejaksan (Negeri) Tulungagung sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Tulungagung, untuk menambahkan pasal 340 KUHP," jelas Dhea.
Lebih rinci, Dhea mengatakan berkas sudah dilimpahkan tahap satu dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Lalu Kejari Tulungagung menerbitkan P19, berkas dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Salah satunya memasukkan pasal 340 KUHPidana dalam perkara ini.
Kuasa hukum keluarga korban juga sudah memberikan keterangan tambahan untuk mendukung enerapan pasal 340 KUHPidana.
Selan itu para saksi juga diminta keterangan tambahan, seperti dua anak korban, pencari rumput dan penjual makanan kecil di depan rumah korban.
"Kami berharap perbuatan tersangka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dengan hukuman seberat-beratnya, mengingat tersangka sudah menghalangkan nyawa orang dengan sadis," tegas Dhea.
Apalagi, sambung Dhea, tersangka berbelit-belit dalam pemeriksaan.
Tersangka mengarang keterangan yang tidak masuk akal dalam kejadian ini.
Selain itu tersangka juga banyak bilang lupa saat proses rekonstruksi.
"Semakin banyak tersangka bilang lupa, menunjukkan ada banyak kejanggalan," ungkap Dhea.
pembunuhan pengusaha kolam renang
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
kecamatan Ngantru
Hotman 911
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Pasutri Ngantru Korban Pembunuhan Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.