Pekerja Migran
Nasib Giarti, Pekerja Migran Tulungagung di Malaysia yang 10 Tahun Gaji Diembat Tetangga
Inilah kabar terbaru Giarti, pekerja migran Tulungagung di Malaysia yang selama 10 tahun gajinya diembat tetangga tanpa sepengetahuan keluarga
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Giarti (39), warga desa Kaliwungu, kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban eksploitasi di Malaysia selama 10 tahun.
Gaji perempuan yang merupakan pekerja migran ilegal dari Tulungagung itu, selama 10 tahun dinikmati oleh tetangganya, WT, yang juga membawanya bekerja ke Malaysia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung telah mendapatkan informasi tersebut dan memastikan bahwa Giarti adalah pekerja migran ilegal.
Baca juga: Kisah Perempuan Tulungagung 10 Tahun Hilang di Malaysia, Ternyata Dieksploitasi Tetangga
Kesimpulan ini didapat setelah penelusuran identitas Giarti dalam data pekerja migran yang berangkat dari Kabupaten Tulungagung.
Giarti, perempuan dengan keterbelakangan mental ini sebelumnya dipekerjakan selama 10 tahun di Malaysia, dan diduga dieksploitasi.
Selama 10 tahun bekerja, gajinya selalu dikirimkan ke keluarga melalui WT, tetangga yang membawanya bekerja di Malaysia.
Selama itu pula uang hasil jerih payahnya tidak pernah sampai ke orang tuanya, dan diduga ditilap WT.
“Kami pastikan dia ilegal, tidak berangkat lewat Disnakertrans. Namun kami akan tetap membantunya,” ucap Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso.
Lanjutnya, bantuan yang mungkin dilakukan adalah pelacakan identitas dan keberangkatannya.
Disnakertrans akan mengumpulkan data yang diperlukan, termasuk sosok yang memberangkatkan.
Namun proses pemulangan sepenuhnya menjadi wewenang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Yang pasti sejauh ini ada upaya untuk mengembalikan Giarti ke Indonesia. Majikannya di Malaysia juga proaktif,” sambung Agus.
Terkait uang gajinya selama di Malaysia yang diduga dibawa kabur WT, Agus menyarankan untuk melapor ke polisi.
Menurutnya, apa yang terjadi kepada Giarti sudah masuk ranah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Disnakertrans juga akan siap menjadi saksi ahli jika memang diperlukan oleh kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.