Penipuan Pekerja Migran

Perempuan yang Jadi Terdakwa Penipuan Pekerja Migran Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta 

Perempuan Tulungagung terdakwa penipuan dengan modus bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke AS, dituntut penjara selama 3 tahun

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Siska Yuliana (kiri) terdakwa kasus penipuan calon pekerja migran tujuan AS, dan suaminya, Irwan Effendi (kanan) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut Siska Yuliana (36) dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, dikurangi masa tahanan.

Siska adalah terdakwa dalam perkara penipuan dengan modus bisa mengerahkan tenaga kerja migran di Amerika Serikat.

Jika tak sanggup membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Tersangka Penipu Pekerja Migran di Tulungagung Jadi Tahanan Kota Karena Masih Menyusui Anak

“JPU menilai terdakwa melanggar pasal 81 juncto pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) dalam dakwaan Pertama,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Lanjut Amri, perseorangan dilarang melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Dugaan tindak  pidana ini dilakukan bersama suaminya,  Irwan Efendi (38) yang lebih dulu divonis bersalah.

Selama proses hukum Siska berstatus sebagai tahanan kota, karena pertimbangan kemanusiaan.

“Masa penahanan tetap dihitung. Karena statusnya tahanan kota, tiga hari tahanan kota dihitung satu hari tahanan rutan,” sambung Amri.

 Selama penahanan kota diberlakukan, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Sebelumnya JPU juga mendakwa Siska dengan dakwaan kedua,  pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Namun JPU menggunakan dakwaan pertama dengan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Karena dilakukan bersama suaminya, terdakwa juga kami tuntut dengan pasal  55 ayat (1) KUHPidana," pungkas Amri.

Sebelumnya Siska melakukan dugaan penipuan kepada calon tenaga kerja migran bersama suaminya, Irwan Efendi (38) di tahun 2021.

Pasangan yang tinggal di Perum Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung ini mengaku bisa menempatkan pekerja migran ke Amerika Serikat.

Korban dijanjikan bekerja di pabrik minuman Coca-Cola dengan gaji Rp 80 juta per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved