Penipuan Pekerja Migran
Perempuan yang Jadi Terdakwa Penipuan Pekerja Migran Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Perempuan Tulungagung terdakwa penipuan dengan modus bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke AS, dituntut penjara selama 3 tahun
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Namun setelah korban membayar uang, ternyata tidak pernah diberangkatkan.
Irwan tertangkap lebih dulu, sementara Siska sempat menjadi buron kepolisian.
Saat ini perkara yang menjerat Irwan sudah diputus di PN Tulungagung, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana penjara.
Dalam modusnya, pasangan ini mengaku dari PT Abadi Mandiri Internasional (AMI) berkedudukan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.
Untuk keberangkatan ke Amerika, setiap orang dikenakan Rp 50 juta hingga Rp 125 juta.
Uang pendaftaran masuk rekening atas nama Siska Yuliana.
Belasan orang sudah menjadi korban, dengan taksir kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Namun baru dua orang yang melapor, yaitu GT asal Jawa tengah dan JWH dari Kabupaten Trenggalek.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Jadwal Baru Lengkap BWF World Championship 2025 Babak 16 Besar Live TVRI, Gregoria Mariska Main |
![]() |
---|
Jadwal dan Prediksi Al Taawon vs Al Nassr Liga Arab Saudi 2025, Cristiano Ronaldo Main |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 30-31 Agust 2025 Live SCTV, Vidio dan Moji MU, Chelsea, Liverpool vs Arsenal |
![]() |
---|
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Orlando City Leagues Cup 2025 Live Apple TV |
![]() |
---|
iPhone 17 Air, Inovasi Ringan dengan Desain Baru yang Sedang Dinantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.