Penipuan Pekerja Migran

Perempuan yang Jadi Terdakwa Penipuan Pekerja Migran Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta 

Perempuan Tulungagung terdakwa penipuan dengan modus bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke AS, dituntut penjara selama 3 tahun

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Siska Yuliana (kiri) terdakwa kasus penipuan calon pekerja migran tujuan AS, dan suaminya, Irwan Effendi (kanan) 

Namun setelah korban membayar uang, ternyata tidak pernah diberangkatkan.

Irwan tertangkap lebih dulu, sementara Siska sempat menjadi buron kepolisian.

Saat ini perkara yang menjerat Irwan sudah diputus di PN Tulungagung, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

Dalam modusnya, pasangan ini mengaku dari PT Abadi Mandiri Internasional (AMI) berkedudukan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Untuk keberangkatan ke Amerika, setiap orang dikenakan Rp 50 juta hingga Rp 125 juta.

Uang pendaftaran masuk rekening atas nama Siska Yuliana.

Belasan orang sudah menjadi korban, dengan taksir kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

Namun baru dua orang yang melapor, yaitu GT asal Jawa tengah dan JWH dari Kabupaten Trenggalek.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved