Penipuan Pekerja Migran
Perempuan yang Jadi Terdakwa Penipuan Pekerja Migran Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Perempuan Tulungagung terdakwa penipuan dengan modus bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke AS, dituntut penjara selama 3 tahun
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut Siska Yuliana (36) dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, dikurangi masa tahanan.
Siska adalah terdakwa dalam perkara penipuan dengan modus bisa mengerahkan tenaga kerja migran di Amerika Serikat.
Jika tak sanggup membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Tersangka Penipu Pekerja Migran di Tulungagung Jadi Tahanan Kota Karena Masih Menyusui Anak
“JPU menilai terdakwa melanggar pasal 81 juncto pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) dalam dakwaan Pertama,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Lanjut Amri, perseorangan dilarang melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri.
Dugaan tindak pidana ini dilakukan bersama suaminya, Irwan Efendi (38) yang lebih dulu divonis bersalah.
Selama proses hukum Siska berstatus sebagai tahanan kota, karena pertimbangan kemanusiaan.
“Masa penahanan tetap dihitung. Karena statusnya tahanan kota, tiga hari tahanan kota dihitung satu hari tahanan rutan,” sambung Amri.
Selama penahanan kota diberlakukan, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Sebelumnya JPU juga mendakwa Siska dengan dakwaan kedua, pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Namun JPU menggunakan dakwaan pertama dengan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Karena dilakukan bersama suaminya, terdakwa juga kami tuntut dengan pasal 55 ayat (1) KUHPidana," pungkas Amri.
Sebelumnya Siska melakukan dugaan penipuan kepada calon tenaga kerja migran bersama suaminya, Irwan Efendi (38) di tahun 2021.
Pasangan yang tinggal di Perum Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung ini mengaku bisa menempatkan pekerja migran ke Amerika Serikat.
Korban dijanjikan bekerja di pabrik minuman Coca-Cola dengan gaji Rp 80 juta per bulan.
Namun setelah korban membayar uang, ternyata tidak pernah diberangkatkan.
Irwan tertangkap lebih dulu, sementara Siska sempat menjadi buron kepolisian.
Saat ini perkara yang menjerat Irwan sudah diputus di PN Tulungagung, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana penjara.
Dalam modusnya, pasangan ini mengaku dari PT Abadi Mandiri Internasional (AMI) berkedudukan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.
Untuk keberangkatan ke Amerika, setiap orang dikenakan Rp 50 juta hingga Rp 125 juta.
Uang pendaftaran masuk rekening atas nama Siska Yuliana.
Belasan orang sudah menjadi korban, dengan taksir kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Namun baru dua orang yang melapor, yaitu GT asal Jawa tengah dan JWH dari Kabupaten Trenggalek.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Jadwal Baru Lengkap BWF World Championship 2025 Babak 16 Besar Live TVRI, Gregoria Mariska Main |
![]() |
---|
Jadwal dan Prediksi Al Taawon vs Al Nassr Liga Arab Saudi 2025, Cristiano Ronaldo Main |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 30-31 Agust 2025 Live SCTV, Vidio dan Moji MU, Chelsea, Liverpool vs Arsenal |
![]() |
---|
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Orlando City Leagues Cup 2025 Live Apple TV |
![]() |
---|
iPhone 17 Air, Inovasi Ringan dengan Desain Baru yang Sedang Dinantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.