Berita Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Asal Trenggalek Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia Setelah Membunuh Bayinya

PMI Trenggalek di Malaysia divonis 8 tahun penjara karena membunuh bayinya sendiri. Dia tak jadi dihukum mati

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia

Pada 12 Oktober 2023 lalu, Hakim Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara setelah LS terbukti membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan pada Januari 2019 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut LS dengan hukuman mati.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disperinaker Trenggalek, Pujianto, kepastian informasi itu didapatkan dari surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

"Surat pemberitahuan dari Kemenlu tertanggal 1 November 2023. Intinya Kemenlu menyampaikan informasi dari KJRI Johor Bahru, jika saudari LS telah divonis delapan tahun penjara. Alhamdulillah lolos dari hukuman mati," kata Pujianto, Senin (6/11/2023). 

Sesuai dengan aturan Malaysia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim. 

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, pihak jaksa tidak mengajukan banding. 

Saat ini pihak penjara Malaysia masih melakukan penghitungan masa penahanan yang telah dijalani LS sejak tahun 2019.

Masa penahanan tersebut akan dikonversikan dengan hasil putusan majelis hakim. 

"Jadi, putusan hakim akan dipotong dengan masa penahanan yang dijalani LS," imbuhnya. 

Pihak keluarga sendiri telah mengetahui perihal vonis tersebut melalui grup WhatsApp yang berisi perwakilan Disnaker Kabupaten Trenggalek, Pemdes Pucanganak, dan anggota keluarga LS.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved