Korupsi Gamelan di Tulungagung

Kejari Tulungagung Segera Agendakan Pemeriksaan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan

Kejari Tulungagung akan segera mengagendakan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta sedang memeriksa kualitas gamelan yang dibagikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung ke sekolah-sekolah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung tahun 2020.

Penyidik Kejari Tulungagung masih meminta pendapat sejumlah ahli dalam perkara ini.

"Ahli yang kami mintai keterangan sama dengan yang sebelumnya. Mereka dari Institut Seni Indonesia dan dari BPKP," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Dalam perkara ini Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka, yaitu Z selaku kontraktor pelaksana dan HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Amri, pihaknya sudah selesai memeriksa para saksi dan dilanjutkan pemeriksaan ahli.

Pemeriksaan ahli ini merupakan pemeriksaan tahap akhir, sebelum pemeriksaan tersangka.

Setelah menyelesaikan BAP para saksi, penyidik baru akan memanggil dua tersangka yang sudah ditetapkan.

"Pemeriksaan tersangka memang di akhir setelah para saksi dan ahli. Jadi ini sudah tahap akhir," sambung Amri.

Ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menerangkan kesesuaian gamelan yang sudah dibeli dengan spesifikasi dalam RAP.

Sedangkan ahli dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerangkan potensi kerugian keuangan negara yang timbul.

Materi pemeriksaan juga sama dengan sebelumnya, hanya saja ada sejumlah pertanyaan yang lebih spesifik.

"Sekarang tahap pematangan, ada beberapa tambahan pertanyaan yang mengerucut pada peran para tersangka,"  papar Amri.

Masih menurut Amri, keterangan para saksi telah mengerucut pada peranan para tersangka.

Amri belum bisa memastikan waktu pemeriksaan para tersangka.

Namun pihaknya akan berupaya segera merampungkan semua pemberkasan, agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Doakan saja kami bisa secepatnya merampungkan pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan," pungk Amri.

Pengadaan 31 paket gamelan di Dinas Pendidikan dilakukan pada tahun 2020.

Paket gamelan itu lalu didistribusikan ke 31 sekolah tingkat SD dan SMP.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah daam kondisi rusak saat dibagikan ke sekolah.

Secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.

Tersangka Z merupakan pemilik CV yang menjadi pemenang tender.

Dalam proses penawaran CV milik Z ada di posisi kedua, namun pemenang pertama mengundurkan diri.

Pemenang pertama memilih menggarap pengadaan gamelan di Trenggalek karena juga menang lelang di sana.

Sedangkan HP adalah salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tahun 2020.

Saat ini HP sudah pindah ke dinas lain dan menjabat sebagai sekretaris dinas.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved