Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pertamina Tawarkan Penukaran Tabung Gas Bersubsidi Untuk ASN di Pemkab Tulungagung
Pertamina menawarkan penukaran tabung gas elpiji 3 kilogram untuk Aparatur Sipin Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung, dengan tabung 5,5 Kg
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pertamina menawarkan penukaran tabung gas elpiji 3 kilogram untuk Aparatur Sipin Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung.
Tabung gas bersubsidi di tangan ASN ini ditukar dengan tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram.
Sebelumnya Bupati Tulungagung telah melarang ASN untuk menggunakan tabung elpiji 3 kilogram, karena diperuntukkan masyarakat miskin.
Baca juga: Tanpa Sanksi, Larangan ASN Menggunakan Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Efektif
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Efendi, mengatakan ada 3 jenis tawaran kepada para ASN.
Tawaran pertama, 2 buah tabung gas 3 kg ditukar dengan tabung gas Bright 5,5 kg seharga Rp 75.000.
"Kalau harga untuk umum, refill (isi ulang) untuk gas 5,5 kilogram ini seharga Rp 100.000," jelas Arif.
Tawaran kedua, 1 tabung elpiji 3 kg ditukar dengan tabung Bright 5,5 kg plus isinya seharga Rp 225.000.
Sedangkan tawaran ketiga, 2 tabung gas 3 kg ditukar dengan 1 tabung Bright 12 kg plus isinya, seharga Rp 250.000.
Namun menurut Arif, tawaran dari Pertamina ini hanya untuk 1.000 ASN saja.
"Kalau dibanding dengan jumlah ASN di Tulungagung memang tidak sebanding. Tapi kami belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Pertamina," katanya.
Untuk menindaklanjuti tawaran ini, Arif akan membuat surat edaran ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait tawaran terbatas dari Pertamina ini.
Namun Arif juga menekankan, jika tidak bisa dipaksakan kepada para ASN karena tidak ada dasar hukumnya.
"Yang penting kami sampaikan dulu kepada para ASN. Rencananya minggu depan," sambung Arif.
Diharapkan tawaran ini juga mendapatkan respon dari para ASN di Pemkab Tulungagung.
Pendataan akan dilakukan kepara ASN yang menerima tawaran ini.
Data ASN yang menerima tawaran ini akan diteruskan ke Pertamina untuk dilakukan proses penukaran.
"Yang penting jumlahnya jelas ada berapa. Pertamina yang akan datang ke Pemkab Tulungagung," pungkas Arif.
Sebenarnya kalau mau efektif harus ada sanksinya. Tanpa sanksi larangan itu tidak efektif berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengkritik larangan ASN menggunakan gas 3 kg.
Asrori menilai larangan itu tidak efektf berjalan karena tidak ada sanksi bagi ASN yang melanggar.
Ditambah saat ini para ASN sudah sangat nyaman menggunakan gas elpiji bersubsidi itu.
"Harus ada upaya paksa jika berniat melarang para ASN beralih ke gas nonsubsidi. Saya yakin masih banyak ASN yang pakai (gas 3 kg)," ujar Asrori.
Asrori menambahkan, gas elpiji 3 kg memang diperuntukkan warga miskin.
Namun gas ini dijual bebas di warung-warung dan siapa saja bisa membelinya tanpa pengecualian.
Jika memang ada larangan bagi ASN dan kalangan warga mampu, larangan ini harus diberlakukan serentak secara nasional.
Selain itu larangan ini juga harus diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Selama tidak ada sanksi maka gas 3 kg bersubsidi ini akan terus salah sasaran.
“Para pengusaha kuliner atau hotel masih ada juga yang menggunakan. Makanya harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pertamina
tabung gas bersubsidi
Pemkab Tulungagung
penukaran tabung gas bersubsidi
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Bupati Tulungagung Siap Mediasi Warga Kaligentong dengan TNI AD soal Akses Listrik |
![]() |
---|
Viral Video Pengeroyokan di Wisata Kuliner Tulungagung, Ternyata Korban ODGJ |
![]() |
---|
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.