Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tanpa Sanksi, Larangan ASN Menggunakan Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Efektif

Tanpa adanya sanksi, maka larangan bagi ASN membeli tabung gas elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi dinilai tidak efektif.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tabung elpiji 3 kg di Kabupaten Tulungagung yang diperuntukkan bagi warga miskin 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung untuk menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Dalam surat edaran yang dibuatnya, Bupati menegaskan larangan ini berlaku untuk pegawai dengan status PNS maupun PPPK.

Gas elpiji warna hijau itu diperuntukkan warga miskin, PNS dan PPPK tidak termasuk di dalamnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Khofifah Buat Kebijakan Melarang ASN Menggunakan Elpiji 3 Kilogram

“Elpiji bersubsidi bagi masyarakat miskin, ASN semestinya menggunakan gas nonsubsidi,” ujar Bupati.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menilai larangan Bupati tidak berlaku efektif.

Menurut politisi Partai Golkar ini, sampai kini masih banyak ASN yang menggunakan gas elpiji 3 kg.

Ia melihat tidak adanya sanksi dalam edaran Bupati membuat para ASN  berani tidak patuh pada imbauan itu.

“Sebenarnya kalau mau efektif harus ada sanksinya. Tanpa sanksi larangan itu tidak efektif berlaku,” ujarnya.

Asrori menambahkan, para ASN sudah sangat nyaman menggunakan gas 3 kg bersubsidi.

Gas ini sangat banyak tersedia dan mudah diakses di warung-warung.

Karena itu butuh upaya paksa jika berniat melarang para ASN beralih ke gas nonsubsidi.

“Coba saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan menelusuri, apakah para ASN masih pakai gas bersubsidi atau tidak. Yakin saya masih banyak yang pakai,” tegas Asrori.

Lebih jauh Asrori mengatakan, memang ada imbauan di tabung jika gas tersebut hanya untuk rakyat miskin.

Namun ternyata gas ini dijual dengan bebas, siapa saja bisa membelinya.

Jika memang ada larangan bagi ASN dan kalangan warga mampu, larangan ini harus diberlakukan serentak secara nasional.

Selain itu larangan ini juga harus diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Selama tidak ada sanksi maka gas 3 kg bersubsidi ini akan terus salah sasaran.

“Para pengusaha kuliner atau hotel masih ada juga yang menggunakan. Makanya harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved