Persaudaraan Setia Hati Terate

Ketua PSHT Jember Minta Maaf Anggotanya Terlibat Merusak Rumah Warga Tanggul

Ketua PSHT Cabang Jember meminta maaf atas keterlibatan puluhan anggotanya yang melakukan perusakan rumah warga di kecamatan Tanggul, Jember.

Editor: eben haezer
ist
Jajaran Resmob Satreskrim Polres Jember mengamankan belasan pesilat di Tanggul Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 25 Pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kericuhan dan merusak rumah warga di Kecamatan Tanggul, Jember.

Ketua PSHT Cabang Jember, Jono Wasinudin meminta maaf atas kejadian tersebut.

"kami sudah meminta Ketua Ranting PSHT Tanggul untuk meminta maaf kepada korban. Dan mengganti kerusakan rumah," tanggapnya, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Belasan Pesilat Merusak Rumah Warga di Tanggul Jember, Kini Diamankan Polisi

Pria yang akrab disapa Jono ini, mengakui tetap menghargai proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.

"Kami pasrah kepada hukum yang ada, karena kami tidak pernah mendidik seperti itu," katanya.

Jono menyebut peristiwa itu bermula, gara-gara adanya tiga anggota PSHT yang dianiaya oknum pesilat dari perguruan lain sebanyak 30 orang.

"Kasus itu sudah dilaporkan di Polsek Bangsalsari dan sudah divisum. Kemungkinan adek-adek merasa belum ada penanganan," ungkapnya.

Padahal, lanjut Jono, sebenarnya pihak Polsek Bangsalsari sudah mulai memproses laporan penganiayaan. Tetapi beberapa anggota ada yang tidak sabar.

"Dan kemarin Pamter (Pengaman Teratai) sudah kami kerahkan untuk mengamankan Bangsalsari. Dan dua ranting sudah kami kerahkan. Tetapi kami kecolongan, sehingga terjadi peristiwa pengrusakan itu," urainya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan 25 pesilat yang telah diamankan. Kata dia, sebagain dari mereka sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Sebagian ada yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ada juga yang tidak terlibat sehingga kami tetapkan sebagai saksi," ujarnya, Kamis (24/8/2023).

Namun, dia enggan menyebut jumlah pesilat yang ditetapkan tersangka. Karena proses interogasi terhadap mereka masih berlangsung.

"mereka yang ditetapkan tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap pengendara dan perusakan rumah warga di Desa Tanggul Wetan," kata Dika.

Para pelaku yang telah diamankan polisi usianya beragam.  Lanjut dia, mereka ada sudah dewasa, tetapi sebagain juga masih umur anak-anak.

"Yang kami amankan, ada yang masih usia anak, ada yang sudah dewasa. Sehingga dalam penangannnya kalau yang masih anak-anak itu kami sesuaikan dengan undang-undang yang ada, kalau tersangka yang dewasa akan langsung kami tahan," kata Dika.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved