Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Partai Gelora dan PKN Tulungagung Akhirnya Bisa Mengusung Caleg, Diselamatkan Keputusan KPU RI 996
Partai Gelora dan PKN Tulungagung Akhirnya Bisa Mengusung Caleg, Keputusan KPU RI 996 Menyelamatkan
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) gagal memperbarui berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tulungagung, yang berakhir pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Kedua partai ini terancam tidak punya Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 14 Februari 2014 mendatang.
Namun kini ada angin segar bagi kedua partai politik ini untuk ikut berkompetisi pada pesta demokrasi mendatang.
Keduanya bisa memperbaiki berkas pencalonan para Bacaleg melalui proses pencermatan, 6-11 Agustus 2023 kemarin.
Baca juga: Pertandingan Gobak Sodor Ibu-ibu Meriahkan Peringatan Kemerdekaan RI di Desa Kendalbulur Tulungagung
Baca juga: Pengeroyokan Oknum Berbadan Tegap di Depan Karaoke, Satreskrim Polres Trenggalek Lakukan Lidik
“Kedua partai sudah melakukan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg. Jadi sekarang sudah lengkap, ada 18 Partai Politik yang berkompetisi di Tulungagung,” terang Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Arif.
Lanjut Arif, KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 996 tahun 2023 yang mengatur proses pencermatan.
Selama masa pencermatan Parpol bisa mengganti nomor urut, menggeser daerah pemilihan maupun mengganti calon.
Selain itu Parpol juga bisa memperbaiki berkas pencalonan bagi para Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Partai Gelora dan PKN memanfaatkan keputusan KPU RI sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan berkas,” ungkapnya.
Arif memaparkan, Partai Gelora dan PKN sudah memasukkan Bacaleg pada saat pendaftaran awal, . 1-14 Mei 2023.
Namun kedua partai gagal mengunggah dokumen berbaikan pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga batas waktu yang ditetapkan.
Ketika KPU mengeluarkan keputusan 996, kedua partai bisa memperbaiki berkas para calon yang sebelumnya sudah diajukan.
“Partai Gelora dan PKN sama-sama sudah memasukkan berkas perbaikan. Mereka akan berkompetisi dengan 16 Parpol lainnya,” tegas Arif.
Partai Gelora sekurangnya telah mengajukan 26 Bacaleg, sedangkan PKN telah mengajukan sekitar 30 Bacaleg.
Seluruh Parpol telah menyetorkan rancangan Daftar Calon Sementara.
KPU Tulungagung mulai melakukan verifikasi administrasi pascapencermatan, 12-15 Agustus 2023.
Selanjutnya KPU akan menyusun DCS pada 16-17 Agustus 2023.
KPU secara resmi akan menetapkan DCS pada 18 Agustus 2023.
(David Yohanes/ TribunMataraman.com)
Partai Gelora
PKN
Kabupaten Tulungagung
KPU RI
Caleg
Calon Legislatif
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
tribunmataraman.com
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dapat Plot DAK Fisik Rp 34 Miliar dan Rp 2 Miliar dari Kemenkes di 2026 |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Siap Mediasi Warga Kaligentong dengan TNI AD soal Akses Listrik |
![]() |
---|
Viral Video Pengeroyokan di Wisata Kuliner Tulungagung, Ternyata Korban ODGJ |
![]() |
---|
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.