Unjuk Rasa LSM di Kota Kediri

LSM di Kota Kediri Demo, Kali ini Terkait Tempat Kursus Mengemudi Tak Berizin

LSM di Kota Kediri kembali menggelar demo. Kali ini yang didemo terkait tempat kursus mengemudi yang tak berizin

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Demo LSM di Kota Kediri yang memprotes banyaknya lembaga kursus mengemudi tak berizin 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pegiat LSM Rakyat Muda Bersatu menggelar unjuk rasa memprotes maraknya kursus mengemudi tidak berizin, Jumat (11/8/2023).

Kali ini demo LSM Di Kota Kediri ini digelar di depan kantor Satpol PP Kota Kediri. 

Aksi demo dilakukan karena kursus mengemudi yang tidak memiliki izin juga menggunakan jalan umum untuk arena latihan mengemudi mobil.

Saiful Iskak, Korlap aksi mengungkapkan, di Kota Kediri setidaknya ada 6 kursus mengemudi yang beroperasi memberikan pelatihan kepada masyarakat.

Namun dari jumlah tersebut hanya 2 kursus mengemudi yang telah memiliki izin resmi dari Pemkot Kediri. Selebihnya tidak memiliki izin dan menggunakan jalan umum untuk berlatih mengemudi.

"Mengenai penggunaan jalan umum untuk berlatih mengemudi, kami sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan. Namun Satpol PP dan Kepolisian tidak hadir," ungkapnya.

Selain itu penggunaan jalan umum untuk berlatih mengemudi juga dikhawatirkan memicu terjadinya kerawanan lalulintas.

"Mestinya menggunakan tempat khusus untuk berlatih, tidak di jalan umum," tandasnya.

Sementara Syamsul Bahri, Plt Satpol-PP Kota Kediri saat dikonfirmasi usai menerima perwakilan pendemo menjelaskan, ada beberapa masalah yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.

Di antaranya, masalah perizinan semua kursus mengemudi harus memiliki izin. "Kami sepakat dengan perizinan ini dan meminta Kantor DPMPTSP untuk mengindentifikasi kursus mengemudi yang ada di Kota Kediri," jelasnya.

Bagi kursus mengemudi yang belum mengurus izin untuk segera mengurus izinnya. "Baru ada dua kursus mengemudi yang telah ada izinnya Natuna dan Wijaya," jelasnya.

Kedua kursus mengemudi yang telah memiliki izin juga diminta untuk melengkapi dokumen lainnya yang diperlukan. 

Di antaranya, lapangan untuk kursus mengemudi dan kurikulum kursus harus dilengkapi. Sehingga ada jaminan bagi masyarakat kepastian keselamatan. "Kalau punya lapangan sendiri lebih aman daripada di jalan raya," ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana menjelaskan, di dalam Undang -undang Lalulintas Angkutan Jalan mengatur tentang pelatihan dan kursus mengemudi yang diatur dalam Permenhub. 

Berkaitan dengan penggunaan jalan raya di wilayah Kota Kediri pertimbangannya, Kota Kediri tidak memiliki ring road untuk mengalihkan kendaraan besar dan berat keluar dari kota.

Sehingga dengan pertimbangan tersebut, jalan raya di Kota Kediri belum layak dipergunakan untuk tempat latihan kursus mengemudi.

Terlebih dari 6 kursus mengemudi ternyata tidak seluruh memiliki izin sehingga belum memenuhi dengan yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sehingga polisi bisa melakukan penegakan hukum.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved