Siswi SMP Melahirkan Bayi

Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan Bayi, Polisi Sudah Dapat Hasil Tes DNA Untuk Ungkap Siapa Ayahnya

Polisi telah menerima hasil tes DNA untuk mengungkap siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan seorang siswi SMP di Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
:Polres Trenggalek menggelar tes DNA untuk mengungkap pelaku yang tega menghamili seorang siswi SMP di Kecamatan Kampak, hingga melahirkan seorang bayi laki-laki, Selasa (30/5/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek remaja 16 tahun jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang korbannya adalah seorang siswi SMP di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jatim. 

Akibat persetubuhan itu, korban hamil, bahkan sudahmelahirkan bayi. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan penetapan tersangka berinisial B (16) dilakukan per tanggal 25 Juli 2023 usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Melahirkan Bayi Laki-laki, Korban Bungkam Tak Mau Sebut Siapa Ayahnya

"Alat bukti yang kami kumpulkan sudah terpenuhi dua alat bukti yaitu berupa keterangan saksi dan surat hasil tes DNA dari Biddokkes Polda Jatim," kata Agus, Kamis (27/7/2023).

Agus mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah mengambil keterangan dari sejumlah saksi, mulai dari korban yaitu AY (13), saudara dan tetangga korban, hingga B yang saat itu masih terduga pelaku.

Dari keterangan tersebut, B mengakui bahwa ia telah menyetubuhi AY hingga hamil, lalu melahirkan seorang bayi. 

Untuk memperkuat keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan tes DNA kepada AY, B, serta sang bayi pada 30 Mei lalu, yang menunjukkan hasilnya identik.

"Antara korban dan tersangka tidak mempunyai hubungan asmara namun keduanya memang sudah kenal lama," lanjutnya.

Tersangka diketahui sering main di sekitar rumah korban dan mengetahui kebiasaan korban dan rumah korban yang sering sepi.

Saat rumah sedang sepi itu lah pelaku masuk ke rumah korban dan menyetubuhi korban.

Menurut Agus, korban memang hanya tinggal di rumah saudara ibunya. Sedangkan kedua orang tua korban sudah meninggal dunia.

Sang pemilik rumah pun seringkali keluar untuk bekerja sehingga rumah seringkali sepi.

"Sesuai UU sistem peradilan pidana anak, tersangka tidak kita lakukan penahanan karena masih anak-anak, selain itu juga ada penjaminan orang tua," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 uu perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved