Siswi SMP Melahirkan Bayi

Polisi Butuh 1 Alat Bukti Untuk Tetapkan Pria yang Menghamili Siswi SMP di Trenggalek Jadi Tersangka

Meski sudah mendengar pengakuan, namun polisi belum menetapkan pria yang menghamili pelajar SMP di Trenggalek sebagai tersangka.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Siswi SMP di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek telah menyebutkan siapa pelaku yang tega menghamilinya hingga melahirkan seorang bayi.

Sosok tersebut bukan dari kalangan keluarga korban yang mengasuhnya setiap hari, melainkan orang luar.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan pihak korban maupun keluarga korban yang merawat korban sudah mau membuka diri dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca juga: Siswi SMP yang Melahirkan Bayi di Trenggalek Akhirnya Ungkap Siapa Sosok yang Menghamilinya

Padahal sebelumnya, mereka menutup-nutupi kasus tersebut hingga akhirnya pihak keluarga dari ayah korban melaporkannya ke Polres Trenggalek.

"Orang yang ditunjuk korban (sebagai pelaku) juga sudah mengakui perbuatannya, namun penyidik tidak bisa hanya menggunakan pengakuan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Agus, Selasa (9/5/2023).

Satreskrim Polres Trenggalek memerlukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku pencabulan sebagai tersangka.

"Untuk itu kami akan mengambil langkah untuk memenuhi dua alat bukti dengan melakukan pemeriksaan secara ilmiah," lanjutnya.

Baca juga: Siswi SMP yang Melahirkan Bayi di Trenggalek Akan Diberi Kesempatan Untuk Kembali ke Sekolah

Sayangnya Agus masih enggan menyebutkan pemeriksaan secara ilmiah apa yang akan dilaksanakan penyidik untuk memenuhi alat bukti tersebut.

Lebih lanjut, untuk kondisi korban dan bayi sendiri dalam keadaan sehat walaupun memang keduanya tidak berada dalam satu rumah.

"Posisi bayi di pihak pengadopsi di Kecamatan Gandusari, sedangkan korban di Kecamatan Kampak," ucap Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menegaskan pihak Satreskrim belum melakukan penyelidikan terkait dugaan human trafficking yang mana adanya uang tali asih sebesar Rp 5 juta dalam proses adopsi itu.

"Kami sifatnya hanya pembimbingan dari pihak yang mengadopsi untuk melakukan adopsi sesuai norma yang ada melalui Dinsos lalu ada penetapan dari pengadilan," jelas Agus 

Sedangkan uang Rp 5 juta tersebut menurut Agus merupakan inisiatif dari pihak pengadopsi sebagai tali asih, bukan permintaan dari pihak keluarga korban.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved