Demo Ojol di Surabaya

Demo Ojol di Surabaya: Pemprov Jatim Sebut Sudah Memenuhi Tuntutan Para Driver Ojol

Pemprov Jatim telah menerima dan mengabulkan tuntutan para driver ojol yang menggelar demo ojol di Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono (kanan) saat mengikuti audiensi dengan peserta demo ojol di Surabaya, yang digelar di Kantor Gubernur Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemprov Jatim telah menerima dan mengabulkan tuntutan para driver ojol yang menggelar demo ojol di Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono. 

Dia mengatakan, Kepgub Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (10/7/2023) kemarin. 

Baca juga: Situasi Terbaru Demo Ojol di Surabaya, 4000 Demonstran Sudah Sampai di Kantor Gubernur Jatim

Isinya menetapkan batas minimun tarif yang diterapkan oleh pihak aplikator layanan jasa antar online bermitra. 

Yakni, dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Diantaranya, tarif batas bawah Rp3.800 per kilometer (Km). Tarif batas atas, Rp6.500 per Km. Dan, tarif minimal Rp15.200 per km. 

Menurut Nyono, keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua. 

Nyono menambahkan, mulai sekarang pihaknya akan bersurat ke semua dinas perhubungan di wilayah kabupaten kota se-Jatim, agar mensosialisasikan Pergub Jatim tersebut. 

Baca juga: Berikut 4 Tuntutan yang Akan Disampaikan Dalam Demo Ojol di Surabaya Hari ini

Baca juga: Situasi Terbaru Demo Ojol di Surabaya, 4000 Demonstran Sudah Sampai di Kantor Gubernur Jatim

Waktu sosialisasi tersebut diupayakan bakal berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta masing-masing dishub kabupaten atau kota mengundang pihak Frontal, aplikator, dan dinas kominfo masing-masing wilayah tersebut. 

"Secepatnya. Dalam surat nanti, saya akan bagikan. Dan kirimkan semua pada kabupaten kota, untuk melakukan sosialisasi tidak terlalu lama," katanya. 

Manakala sejak diberlakukannya Kepgub Jatim tersebut masih didapati pihak aplikator tidak segera menyesuaikan tarif angkutan mitranya, Nyono meminta agar pihak serikat atau organisasi perwakilan mitra ojol atau sopir taksi online segera melaporkannya ke pihak dishub masing-masing wilayah kabupaten. 

Bahkan, jikalau permasalahan tersebut masih menjadi bagian dari kewenangannya. Ia tak bakal ragu mencabut izin operasi dari aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut. 

"Ada mekanisme ketika ada pihak (aplikator) yang melanggar keputusan itu. Ya kita akan melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua dan ketiga. Kalau itu kewenangan dishub, jelas saya cabut (izin aplikatornya)," tegasnya. 

Tapi yang penting surat kepgub Jatim sudah ada mengatur itu semua. 

Lanjut Nyono, jika permasalahan tersebut ternyata masuk dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ia tetap akan bersurat merekomendasikan adanya pencabutan terhadap izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut. 

"Kami akan share kepada yang punya kewenangan. Termasuk diskominfo, kalau itu, kewenangan dia. Agar dapat memberikan rekomendasi pencabutan, kalau itu kewenangan pusat, kementrian kominfo," pungkasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved