Demo Ojol di Surabaya

Dishub Akan Usulkan Melarang InDriver Beroperasi di Jawa Timur

Dishub Jatim akan meminta Komdigi untuk melarang beroperasinya InDriver di Jawa Timur.

|
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
ist
LARANG INDRIVE - audiensi Dishub Jatim bersama dengan para perwakilan massa aksi ojek online yang tergabung dalam Frontal di kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025). Setelah audiensi, Dishub Jatim akan mengusulkan Komdigi untuk melarang InDrive beroperasi di Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Sempat diwarnai diskusi yang alot, audiensi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) akhirnya menghasilkan keputusan penting.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono menegaskan ada beberapa keputusan penting dalam audiensi tersebut.

Pertama, Pemprov Jatim, khususnya Dinas Perhubungan akan menjadi pembina dalam penyelenggaraan transportasi online.

Sehingga setiap program yang akan diluncurkan oleh aplikator transportasi online yang nantinya berhubungan atau berdampak pada tarif, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dishub.

“Kesepakatannya tadi sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, baik dari Grab, Gojek dan frontal. Jadi kami semua telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan peraturan gubernur dan dikaji seminggu ke depan,” tegas Nyono, dalam wawancara usai penandatanganan kesepakatan.

Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan dilakukan harmonisasi antara program yang diluncurkan aplikator, dengan SK Gubernur. 

Setelah semua sudah baik, maka Dishub akan menggelar pertemuan dengan mengundang para mitra untuk melakukan kesepakatan. Kalau semua sudah sepakat maka program boleh untuk diluncurkan.

“Intinya program itu tidak boleh melanggar terkait tarif. Karena kita punya kewenangan di sana. Dishub berhak untuk melakukan pembinaan terkait tarif ini,” tegas Nyono. 

Poin yang kedua dari hasil audiensi tersebut, Dinas Perhubungan Jatim memberikan surat peringatan 1 terhadap aplikator yang tidak hadir, yakni Shopee, Maxim dan Lala Move. 

Mereka diberi sanksi karena dianggap tidak beritikad baik, tidak hadir dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, juga tidak hadir dalam audiensi dalam unjuk rasa kali ini.

“Dan untuk aplikator InDriver tadi diundang tidak datang, maka kami lakukan punishment. Kami usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur, yang usulkan agar InDriver tidak bisa beroperasi lagi di Jatim,” tegas Nyono.

Dia menguraikan, InDriver bakal dilarang untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur karena tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi, tiga kali tidak hadir, dan tidak memiliki kantor yang jelas. 

Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad mendukung upaya Dishub Jatim menertibkan aplikator nakal. 

"Proses mereka meluncurkan program itu, jangan sampai program itu turun, tanpa pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Timur," katanya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved