Demo Ojol di Surabaya

Tanggapi Demo Ribuan Ojol di Surabaya, Dishub Jatim Siap Akomodasi Tuntutan Terkait Tarif

Di artikel ini pembaca akan mendapat informasi soal demo ojol di Surabaya hari ini dan komitmen Dishub Jatim untuk mengakomodir tuntutan mereka

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
Luhur Pambudi
DEMO OJOL - Para pengemudi ojek online menggelar demo di Surabaya untuk menuntut penyesuaian tarif. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA – Ribuan pengemudi ojek online atau ojol menggelar demo di Surabaya, Jawa Timur, hari ini (20/5/2025).

Dalam demo ojol di Surabaya ini, para driver menyuarakan tuntutan terkait tarif agar sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur. 

Menanggapi tuntutan para driver, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono angkat bicara.

Ia menegaskan, apa yang dikeluhkan oleh para driver ojol sejatinya sudah sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jatim.

Dia menyebut memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. 

“Menyikapi aksi para dirver ojol, kemarin memang sudah sudah diaudiensi di Komisi D. Persoalannya ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh beberapa aplikator. Saya nggak tau siapa. Dan ada memang ada bukti-buktinya, ada pelanggaran tarif,” tegas Nyono.

Selain itu, juga ada tarif yang diturunkan. Sehingga yang diterima oleh para driver tidak sesuai perjanjian di awal.

Yang seharunya diterima driver adalah 20 persen.

Nyatanya sejauh ini yang diterima jauh lebih kecil dari angka tersebut. 

“Inilah yang kita upayakan untuk kembali ke tarif sesuai dengan SK Gubernur. Yang mana sesuai aturan tersebut kan ada batas atas dan batas bawah. Untuk roda 4 batas bawahnya adalah Rp 3.800 per kilometer dan batas atasnya adalah Rp 6.500 per kilometer,” tegasnya. 

“Sedangkan untuk roda dua, batas bawahnya adalah Rp 2000 per kilometer dan batas atasnya adalah Rp 2.500 per kilometer itu kita kembali ke situ,” tandas Nyono.

Aturan tarif untuk ojek online tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi, serta Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. 

Terkait sanksi, Nyono menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi.

Sebab hal tersebut ada di luar kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi.

Yang berwenang menurut Nyono adalah pihak yang memberi rekomendasi dan mengatur pihak aplikator. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved