Pembunuhan di Jembatan Araya
Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Araya Malang, Tersangka Tendang Kepala Korban Setelah Menikam
Dalam rekonstruksi pembunuhan di Jembatan Araya terungkap bahwa pelaku sempat menendang kepala korban setelah menikamnya hingga tersungkur
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan di Jembatan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (4/7/2023).
Rekonstruksi ini tidak digelar di jembatan yang menjadi lokasi pembunuhan, tetapi di halaman belakang Polresta Malang Kota, tepatnya di depan Ballroom Sanika Satyawada.
Rekonstruksi dilakukan selama satu jam. Yaitu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Duel di Jembatan Araya Kota Malang, Seorang Pemuda Tewas Kena Tusuk
Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka RK alias Riky (24), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, pembunuhan itu menewaskan Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asli Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22A, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, bahwa jalannya rekonstruksi berjalan dengan lancar.
"Untuk jalannya rekonstruksi, berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Tersangka pun juga kooperatif," jelasnya.
Baca juga: Korban Duel Maut di Jembatan Araya Kota Malang Berencana Melamar Sang Kekasih Minggu Depan
Baca juga: Pelaku Penusukan di Jembatan Araya Dijerat Ancaman Hukuman Mati
Dalam rekonstruksi tersebut, ada perbedaan versi antara tersangka dengan pihak saksi. Yaitu, terkait saat melakukan penusukan kepada korban.
"Kalau dari versi tersangka, melakukan penusukan pada saat korban berdiri. Sedangkan versi saksi, pada waktu korban hendak bangun usai terjatuh. Perbedaan versi itu, tidak berpengaruh signifikan terhadap BAP. Karena intinya sama, tersangka adalah yang menusuk," bebernya.
Dirinya pun menerangkan, bahwa perkara kasus pembunuhan ini sedang dalam tahap pemberkasan.
"Ini masih pemberkasan. Kalau pemberkasan dicek lagi berkasnya, ada yang perlu dilengkapi atau tidak dari pihak kepolisian. Untuk pasal yang disangkakan masih tetap, yaitu Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka RK, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, kliennya memperagakan 9 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar. Dari adegan satu sampai sembilan, diperagakan dengan lancar oleh klien kami," ungkapnya.
Dalam rekonstruksi juga diketahui, bahwa saat posisi korban tergeletak usai ditusuk, tersangka lalu menendang bagian kepala korban.
"Iya, ada penendangan. Jadi, waktu korban sudah tergeletak, tersangka menendang bagian kepala korban sebanyak satu kali," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.