Pembunuhan di Jembatan Araya
Pelaku Penusukan di Jembatan Araya Dijerat Ancaman Hukuman Mati
Pelaku penusukan di Jembatan Araya kota Malang yang membuat korban tewas, terancam hukuman mati.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pelaku penusukan di Jembatan Araya (Jembatan Perumahan Araya) Kecamatan Blimbing Kota Malang, dijerat pasal pembunuhan berencana oleh polisi.
Hukumannya, maksimal hukuman mati.
Tersangka itu berinisial RK alias Riky (24), warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Baca juga: Polisi Sudah Menangkap Pelaku Penusukan di Jembatan Araya Kota Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, yang membuat penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
"Kejadiannya terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 23.55 WIB di Jembatan Araya. Ketika itu, korban dan tersangka bertemu dan terjadi perkelahian,"
"Setelah itu, korban jatuh. Dan di saat bersamaan, tersangka menusuk dada korban dengan pisau dapur sepanjang 30 sentimeter. Oleh rekannya, korban dibawa ke RS Persada, tetapi nyawanya tidak tertolong," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (5/6/2023).
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Lalu pada Sabtu (3/6/2023) malam, tersangka menyerahkan diri di Polresta Malang Kota," tambahnya.
BuHer menerangkan, penyebab perkelahian antara tersangka dengan korban yang berujung dengan penusukan tersebut, terkait motif asmara.
"Jadi, si korban ini pacaran dengan mantan tersangka. Serta adanya percakapan dan ancaman di media sosial," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa tersangka telah merencanakan aksi tersebut.
"Saat bertemu dengan korbannya, tersangka sudah membawa pisau. Pisaunya itu, diambil dari sebuah kafe di daerah Tirtomoyo,"
"Dan setelah dipakai menusuk korban, pisau itu dibersihkan dan dikembalikan lagi ke kafe," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Araya Malang, Tersangka Tendang Kepala Korban Setelah Menikam |
![]() |
---|
Polisi Sudah Menangkap Pelaku Penusukan di Jembatan Araya Kota Malang |
![]() |
---|
Korban Duel Maut di Jembatan Araya Kota Malang Berencana Melamar Sang Kekasih Minggu Depan |
![]() |
---|
Duel di Jembatan Araya Kota Malang, Seorang Pemuda Tewas Kena Tusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.